SPBU jalan Bakti / jln AR Hakim Medan, Diduga Lakukan 'Penyimpangan' BBM Bersubsidi, Diminta Pertamina, APH dan BPH Migas Segera 'Tindak Lanjuti'
MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Belum lama ini Kota Medan, dihebohkan dengan dugaan melakukan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kejadian yang terekam kamera wartawan pada malam hari, Senin (24/2/2025) tersebut terlihat melibatkan oknum disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tepatnya di SPBU di jalan Bakti / jln AR Hakim Medan, Sumatera utara (Sumut), yang diduga secara terang-terangan mengizinkan pengisian BBM menggunakan jerigen.
Hal ini menimbulkan kebingungan dikalangan pengendara lain yang juga ingin mengisi bahan bakar.
Kejadian seperti ini menimbulkan polemik dikalangan pengendara mobil dan Sepeda motor yang merasa dirugikan oleh kebijakan yang tampaknya tidak konsisten.
Dalam pantauan awak media di lokasi, Senin (24/2/2025), terlihat jelas bahwa oknum-oknum petugas di SPBU tersebut terlibat melakukan pengisian BBM ke dalam dirigen, yang tersusun rapi, dengan skala yang cukup besar. dan saat Wartawan melakukan konfirmasi ke management penanggung jawab SPBU tersebut, Selasa (25/2/2025)), beberapa oknum-oknum tertentu di kantor SPBU, Mrdna dan rekan-rekannya menjawab konfirmasi wartawan, berdalih untuk membantu dengan alasan 'takut' jika dilarang, maka para pelaku pengisian ke dirigen akan marah-marah dan emosi kepada pihak mereka dan kejadian selanjutnya sangat Miris, salah satu dari tiga oknum tersebut berlagak marah-marah serta bersikap arogan 'mengusir' para Wartawan.
APH Harus Bertindak
Masyarakat mengungkapkan kekecewaan mereka karena mereka sendiri tidak diperkenankan mengisi BBM tanpa menunjukkan barcode yang telah ditentukan, sementara oknum-oknum tersebut justru diperbolehkan melakukan tindakan yang dianggap melanggar aturan.
Aturan yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri ESDM dengan KepMen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 kepada Pertamina mengenai penyaluran BBM subsidi sangat jelas dan ketat.
Setiap pengendara diwajibkan untuk mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan,
Yang mencakup penggunaan barcode untuk menghindari penyalahgunaan dan penghamburan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Namun, dalam kasus ini, tampaknya ada celah yang dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan pengisian BBM secara tidak sah.
Pertanyaan yang muncul di pikiran masyarakat adalah, mengapa pihak SPBU membolehkan pengisian BBM menggunakan dirigen, sementara pengendara lain harus mematuhi kebijakan yang lebih ketat ?
Hal ini menimbulkan kesan bahwa ada ketidakadilan dalam penyaluran BBM subsidi, dimana segelintir individu dapat leluasa melakukan pelanggaran, sementara masyarakat umum harus mengikuti aturan yang berlaku.
Kebijakan yang tidak konsisten ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyaluran BBM subsidi yang seharusnya transparan dan adil.
BPH Migas Harus Tegas
Dugaan penyimpangan BBM subsidi ini tidak hanya berdampak pada pengendara mobil yang mengisi BBM di SPBU tersebut, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Subsidi BBM yang diberikan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, namun dengan adanya praktik penyimpangan seperti ini, dana subsidi tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini menuntut perhatian lebih dari pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat.
Sebagai masyarakat, kita berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam penyaluran BBM subsidi.
Aparat Penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan, sangatlah penting untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar penyimpangan seperti ini tidak terulang di masa mendatang.
Penutup
Dalam kesimpulan, dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi di SPBU di jalan Bakti / jln AR Hakim Medan, Sumatera utara menimbulkan banyak pertanyaan terkait transparansi dan keadilan dalam sistem penyaluran.
Pihak berwenang, BPH Migas Harus Tegas, dan perlu segera melakukan penyelidikan untuk menangani masalah ini dan memastikan bahwa bantuan subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak, tanpa adanya penyimpangan yang merugikan.
Sumber : Red - Tim