Oknum Kadis 'A Sinulingga' Pilihan Walikota Medan 'Bungkam' di Konfirmasi Bangunan Mewah 61 Unit 'Ilegal', Diduga Bagian 'Ladang Korupsi' Berjemaah
MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID – Oknum-oknum Pejabat publik yang ada di pemko kota Medan yang terpilih oleh walikota Medan Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. seakan merasa 'alergi' saat dikonfirmasi terkait temuan awak media, khususnya kepada Alexander Sinulingga S.STP.,M,Si. selaku Kepala dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) kota medan dinilai tidak layak menjadi pejabat Publik Kota Medan. Setiap awak media ini konfirmasi terkait adanya bangunan liar yang berdiri dikota Medan tanpa PBG, tidak pernah merespon konfirmasi Wartawan, sehingga terkesan telah kangkangi Undang-Undang nomor No 40 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Semenjak menjabat menjadi dan terpilih sebagai kepala Dinas PKP2R, 'sekali sajapun' belum pernah menjawab saat dikonfirmasi, sehingga kuat dugaan setiap ada bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) maupun Rumah Tempat Usaha (RTU) atau pun bangunan pergudangan yang berdiri dikota Medan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga ada setoran ke kepala dinas dan tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Sehingga terkesan Kadis PKP2R Kota Medan tersebut sudah menghambat PAD kota Medan dan telah merugikan Negara," ujar salah seorang Wartawan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pasalnya, salah satu contohnya, Bangunan mewah di Jalan pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan. Ketiadaan PBG terhadap bangunan mewah tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat setempat.
Diketahui, bangunan tersebut berjumlah 61 Unit hingga kini belum ada plang izin PBG. Apalagi keberadaan lokasi puluhan Bangunan tersebut sudah terkena Ruang Terbuka Hijau (Zona Hijau - RTH), masih terus berlanjut pengerjaannya)
Diketahui, Peraturan WaliKota (Perwal) Medan Nomor 44 tahun 2018 Pasal 21 menyebutkan Papan Petunjuk (Plank) 'Izin PBG', Wajib dan harus diletakkan dilokasi bangunan yang sesuai dan mudah dilihat secara jelas bagian depan bangunan, Bobby Afif Nasution, Walikota Medan sudah menegaskan ke seluruh jajarannya agar menindak tegas bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin PBG guna meningkatkan PAD kota Medan. sementara kadis Perkim seperti tetap 'memelihara' bangunan yang tidak memiliki PBG.
Terpisah, saat dikonfirmasi Wartawan Kepala Dinas PKP2R Kota Medan Alex Sander Sinuraya Senin (11/1/2025) terkait adanya indikasi, 61 unit bangunan yang tidak memiliki izin PBG dijalan Pasar 3 Lingkungan 9 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, hingga berita ini dipublikasikan belum ada memberi keterangan apapun alias 'Bungkam'.
Kuat dugaan hal mencurigakan tersebut menjadi 'ladang korupsi berjemaah' bagi pejabat, kadis perkim pemko kota Medan pilihan Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. selama menjabat walikota Medan, yang terkesan 'alergi' ketika dikonfirmasi banyaknya bangunan ilegal yang tidak memiliki izin PBG untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan terlebih menggunakan Area Daerah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sangat jelas melanggar aturan khususnya hukum Tata Ruang dan Bangunan, yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. (Tim)