Menjadi Korban 'Rekayasa dan Kriminalisasi'!? Selain Pengaduan Resmi ke Propam Polda Sumut, Lie Pin Chen (LPC) juga 'Banding' Vonisnya ke Pengadilan Tinggi
MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Lie Pin Chen (LPC) Alias Jhoni (42) warga Jl. Gelugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kab. Deli Serdang divonis dengan pasal pembunuhan berencana, hingga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam, Lie Pin Chen dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya bernama Rita Jelita Br Sinaga (RJS), namun putusan itu dinilai tak mendasar dan terkesan dipaksakan.
Terkait hal tersebut Penasehat Hukum terdakwa akhirnya mengajukan 'banding' ke Pengadilan Tinggi Sumatera utara, dengan Nomor : 465/Akta.Pid/2024/PN Lbp, pada Selasa (24/12-2024) dan juga telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolsek Sunggal dan satu Kanit dari Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, No : 022/NBB&R/I/2025, tanggal 15/1-2025, tembusan ke Ombudsman, Kompolnas ke Divpropam Mabes Polri.
Hal ini disampaikan oleh Nasib Butar Butar, SH, MH, selaku penasehat hukum terdakwa dari kantor hukum Nasib Butar Butar, SH, MH & Rekan, kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Nasib Butar Butar mengungkapkan, pihaknya menilai peristiwa kematian Rita Jelita Br Sinaga murni 'bunuh diri' dengan cara 'gantung diri'. Tudingan tersebut bukan tidak mendasar karena pihaknya ada mendapatkan fakta dan bukti dari tetangga korban yakni seorang nenek, bahwasanya korban sebelumnya sudah pernah sebanyak 3 (tiga) kali berusaha melakukan percobaan bunuh diri, diantaranya, dengan memotong urat nadi dan juga pernah meminum racun serangga.
"Kami mendapat keterangan dan bukti, bahwa korban RJS sudah pernah beberapa kali mencoba bunuh diri, dengan memotong nadi ditangan dan minum racun serangga, hal itu diungkapkan oleh tetangga korban, dan salah satu buktinya tersebut sudah kami dapat yakni rekam medis dari salah satu klinik tempat korban sempat mendapat pertolongan sebelumnya," tegas Nasib Butar Butar.
Nasib Butar Butar menjelaskan, peristiwa kematian korban berawal ketika korban mengajak suaminya Lie Pin Chen untuk pergi tamasya ke Brastagi, pada dini hari 1 Juni 2024, namun karena masih mengantuk, permintaan istrinya itu ditolak oleh Lie Pin Chen, dan hal itu disebut faktor membuat korban sakit hati.
"Setelah menolak ajakan korban dengan alasan masih terlalu gelap dan masih subuh, Lie Pin Chen kembali tidur dan sempat melihat korban berjalan menuju dapur tapi tidak menghiraukannya," jelas Nasib menuturkan.
Kemudian, lanjut Nasib, tak berselang beberapa lama ketika suara azan subuh berkumandang, Lie Pin Chen terbangun dari tidurnya.
"Ketika Lie Pin Chen bangun dari tidurnya pada saat azan subuh itu, dia tidak lagi mendapati istrinya tidur disebelahnya, kemudian Lie Pin Chen bangun dan beranjak pergi kedapur, namun betapa terkejutnya dia melihat istrinya dalam kondisi tergantung menggunakan selembar kain sarung," jelas Nasib lirih.
"Karena melihat istrinya dalam kondisi tergantung, Lie Pin Chen kemudian berusaha menolong dengan cara menurunkan korban ke lantai, setelah berhasil diturunkan, namun korban sudah tidak bergerak, kemudian Lie Pin Chen berlari keluar rumah untuk meminta tolong kepada para tetangganya," tambahnya.
Tak berselang lama, suasana dirumah tempat tinggal Lie Pin Chen dan Korban sudah ramai didatangi para tetangga maupun kepling setempat. Hingga hari terang pihak Babinsa maupun Bhabinkamtibmas juga datang, begitu juga Tim Porensik dari kepolisian.
"Tim forensik sempat datang, namun kemudian diketahui pulang kembali, untuk kondisi korban saat itu sudah sempat dipegang-pegang oleh keluarganya, orangtuanya, (bapaknya) dan juga oleh w tetangga ada dilokasi kejadian, hingga akhirnya direbahkan dalam posisi 'ditidurkan' dan ditutupi selimut diruang tamu.
Keluarga Lie Siau Yen, (Kakak - Korban Dugaan Rekayasa) Lie Pin Chen (LPC) alias Jhony, beserta Kuasa Hukumnya Nasib Butar-butar SH, MH, akhirnya juga telah mengadukan Kapolsek Sunggal Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut. Pengaduan yang dilayangkan bersifat Dumas telah resmi diajukan oleh kuasa hukum Lie Pin Chen (LPC) ke ke Propam Polda Sumut, terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian RS.
"Saat ini Kami juga telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolsek Sunggal dan satu Kanit dari Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut," kata Nasib Butar-butar didampingi Keluarga kliennya, dalam hal ini diwakilkan oleh Lie Siau Yen selaku Kakak Kandung Lie Pin Chen (LPC).
Selain telah membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut, Nasib mengatakan pihaknya juga sudah melayangkan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera utara, dengan Nomor : 465/Akta.Pid/2024/PN Lbp, terkait 'Putusan' yang dinilai tidak memberikan keadilan kepada kliennya. Dia menilai ada 'kejanggalan' dalam rangkaian proses pengusutan dan putusan pidana dalam kasus tersebut yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena dianggap melakukan pembuatan pembunuhan berencana.
"Dari keterangan Lie Pin Chen (LPC) kepada kami selaku Kuasa hukumnya, bahwa kliennya LPC sudah ditahan di Polsek Medan Sunggal mulai tanggal 1/6-2024, kemudian diketahui Laporan Pengaduan (LP) dibuat pada tanggal 5/6-2024, lalu surat penangkapannya dikeluarkan pada tanggal 7/6-2024, maka dari itu kami menilai ada 'kejanggalan' dalam rangkaian proses pengusutan kasus tersebut," ungkap Nasib mendampingi Lie Siau Yen di Medan, Sumut.
"Seyogianya Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan dan jajarannya serius melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap tuduhan kasus dugaan penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap alm RJS, namun terlihat dalam rekonstruksi ulang yang dilakukan oleh Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan, Selasa (16/7-2024), justru kami menilai terkesan 'menggiring' opini publik, agar terduga pelaku LPC memang sesuai tuduhan, merencanakan melakukan perbuatan kasus kematian istrinya RPJ itu," ungkap Lie Siau Yen diaminkan Nasib.
Nasib Butar-butar SH, MH, menambahkan terdapat beberapa pertanyaan-pertanyaan Penyidik Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan yang dinilai mengarahkan keterangan LPC disaat BAP, yang faktanya jelas berbeda dengan kejadian sesungguhnya saat pelaksanaan rekonstruksi ulang di TKP. Sehingga sempat membuat perdebatan, dan usai rekonstruksi, pihaknya memutuskan, tidak bersedia menandatangani 'berita acara rekonstruksi' yang disodorkan oleh polisi pada saat itu.
Sang Nenek dan Cucunya, Tetangga terdekat dari Lie Pin Chen (LPC) yang tidak Ada diminta Keterangannya sebagai Saksi. |
Bahkan Nasib menyebut, polisi terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa melihat keseluruhan peristiwa yang terjadi. Khususnya, penyidik tidak memeriksa keseluruhan kronologis, tanpa ada menghadirkan dan mengambil keterangan dari saksi-saksi kunci, yakni seorang nenek dan anaknya sebagai tetangga terdekat kliennya yang terlibat dalam 'tragedi' di jalan Glugur Rimbun Desa Sei Mencirim kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Kemudian Lie Siau Yen warga Sukaramai Medan, selaku kakak kandung dari Lie Pin Chen (LPC), dia juga menyoroti penyataan pengakuan pribadi yang disampaikan dalam bentuk tulisan yang ditandatangani langsung oleh adiknya saat masih dalam tahanan polsek Medan Sunggal, terkait adanya dugaan Kriminalisasi, tekanan bahkan sampai disebutkan ada penyiksaan oleh oknum penyidik yang dialami oleh Lie Pin Chen (LPC) diduga guna mengarahkan isi keterangannya di BAP, dibandingkan dengan keterangannya yang diutarakan kliennya disaat rekonstruksi ulang di TKP,, yang menyebut adiknya, secara real (aslinya) merubah pengakuannya usai diperiksa Polisi.
"Dari awal keluarga kami sudah menolak dan tidak percaya atas tuduhan, adiknya diduga berencana menyiksa istri sirinya sampai terjadi kematian, karena menurut pengakuan adiknya LPC kepadanya, pada saat hari Sabtu tanggal 1/6-2024 Subuh, jenazah itu ditemukan sudah tergantung didekat kamar mandi rumah mereka menggunakan Kain Sarung yang biasa dipakai istri sirinya RJS. Lalu, seolah-olah polisi mengatakan 'jenazah itu tidak ditemukan gantung diri, melainkan menuduh telah dibunuh adik saya', jadi ada perubahan-perubahan statemen seperti itu," jelas Lie Siau Yen emosi.
Maka dari itu, Lie Siau Yen menduga ada 'rekayasa dan kriminalisasi' serta ada tekanan-tekanan dari pihak-pihak tertentu dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian RJS. Oleh karena itu, dia bersama penasehat Hukum keluarganya Nasib Butar-butar telah melaporkannya ke Propam Polda Sumut dan saat ini pihaknya telah membuat pengajuan Banding ke pengadilan tinggi Medan, sumatera utara dengan Nomor : 465/Akta.Pid/2024/PN Lbp.
"Kejadian ini terkesan sudah seperti dugaan Rekayasa kasus 'pegi dan fina' di pulau Jawa yang sempat 'viral' pemberitaannya secara nasional baru-baru ini, dimana tersangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, Karena ada dugaan rekayasa dalam kasus itu dan memang kami tentu sebagai kuasa hukum, kami harapkan nantinya Propam Polda Sumut dan pengadilan tinggi Medan, sumatera utara dapat benar-benar profesional, merespons pengaduan kami untuk mencari Keadilan," pungkasnya. (Red/Tim)