Era Walikota Bobby Nst, Mantu Mantan Presiden!! Bangunan Gudang 'Pool Bus' JRG Jln Gagak Hitam Sekitar Hotel Grand Jamee Diduga Menyalahi Izin, Tidak Miliki PBG?
Saat Awak media mendatangi ke lokasi dan menanyakan pada Warga Masyarakat sekitar bangunan 'Pool Bus' tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, bahwa selama perumahan itu dibangun sampai saat ini dirinya belum ada 'Terpasang' plank PBG, berdasarkan informasi tersebut Jelas bangunan tersebut sudah menyalahi ijin dan hal ini jelas sangat merugikan Pemko Medan.
Diketahui, Peraturan WaliKota (Perwal) Medan Nomor 44 tahun 2018 Pasal 21 menyebutkan Papan Petunjuk (Plank) 'Izin PBG', Wajib dan harus diletakkan dilokasi bangunan yang sesuai dan mudah dilihat secara jelas bagian depan bangunan, Bobby Afif Nasution, Walikota Medan sudah menegaskan ke seluruh jajarannya agar menindak tegas bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin PBG guna meningkatkan PAD kota Medan.
Saat awak media melayangkan Konfirmasi dan menyampaikan keluhan warga kepada oknum kepala lingkungan (Kepling) yang berinisial Tin, yang menyatakan: "Terkait pembagunan Gudang yg terletak dijalan Ring Road (sekitar hotel Grand Jamee), bangunan belakang itu nempel bambu ke dinding rumah saya tanpa permisi, tidak ada lobang angin nya jadi gelap dan kalo hujan airnya masuk ke rmh jadi banjir dan sudah saya datangi hari jumat sabtu minggu, gak jga digeser bambu nya, kyk sepele x sm saya dan hri minggu anak saya no 2 'jatuh' bu kepling,.. setau saya seblom bangun hrs permisi sm jiran tetangga jika ada kerusakan mereka perbaiki dan PBG nya saya liat blom ada udh mereka bangun," ungkap Tim Awak media.
"Masalah ini akan saya lanjutkan ke 'dinas perkimtaru kota Medan dan DPRD komisi 4', pemilik bangunan Pool bus 'JRG' tersebut disebut-sebut keturunan Aceh dan pengawas lapangannya dipanggil dengan sebutan Limbong, apa tanggapannya bu Kepling?,” lanjut tanya awak media.
"Pengerjaan bangunan Pool Bus sampai saat ini belum ada terlihat dipasang plank PBG, dikarenakan masih sedang dalam pengurusan, Maaf Pak itu sedang diselesaikan dan rumah warga sdh tidak mengalami banjir lg, dari 2 hr sdh di beresin, dan td juga sdh jumpa sm yang bersangkutan sdh aman, tdk ada masalah lg" Jawab oknum Kepling R enteng, saat diwawancarai oleh awak media melalui sambungan telepon selulernya.
Perlu diketahui, bahwa kalau setiap pemilik/pengembang bangunan yang seperti diatas, sudah jelas mengangkangi Perwal No: 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Retribusi PBG dalam Pasal 44 UU Bangunan Gedung, tertulis, bagi pemilik bangunan gedung yang tidak sesuai izin dengan yang dibangun dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara.