-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




Banding 'Vonis Hukuman Seumur Hidup' LPC!! Dinilai Terjadi Rekayasa Kasus, Kapolsek Sunggal Polrestabes Medan akan Dilaporkan ke Propam Poldasu





MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, hingga dijatuhi vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Lie Pin Chen (LPC) Alias Jhoni (42) warga Jl. Gelugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kab. Deli Serdang oleh Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam dinilai tak mendasar dan terkesan dipaksakan. Lie Pin Chen dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya bernama Rita Jelita Br Sinaga (RS).


Terkait hal tersebut Penasehat Hukum terdakwa akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera utara, dengan Nomor : 465/Akta.Pid/2024/PN Lbp, pada Selasa 24 Desember 2024.


Pengajuan Banding ke pengadilan tinggi Medan, sumatera utara dengan Nomor : 465/Akta.Pid/2024/PN Lbp.



Hal ini disampaikan oleh Nasib Butar Butar, SH, MH, selaku penasehat hukum terdakwa dari kantor hukum Nasib Butar Butar, SH, MH & Rekan, kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).


Nasib Butar Butar mengungkapkan, pihaknya menilai peristiwa kematian Rita Jelita Br Sinaga murni bunuh diri dengan cara gantung diri. Tudingan tersebut bukan tidak mendasar karena pihaknya ada mendapatkan fakta dan bukti dari tetangga korban yakni seorang nenek, bahwasanya korban sudah tiga kali melakukan percobaan bunuh diri diantaranya, dengan memotong nadi dan meminum racun serangga.


"Kami mendapat keterangan dan bukti korban sudah beberapa kali mencoba bunuh diri, dengan memotong nadi ditangan dan minum racun serangga, hal itu diungkapkan oleh tetangga korban, dan salah satu bukti tersebut sudah kami dapat yakni rekam medis dari salah satu klinik tempat korban mendapat pertolongan sebelumnya," tegas Nasib Butar Butar.


Nasib Butar Butar menjelaskan, peristiwa kematian korban berawal ketika korban mengajak suaminya Lie Pin Chen untuk pergi tamasya ke Brastagi, pada dini hari 1 Juni 2024, namun ditolak oleh Lie Pin Chen, dan membuat korban sakit hati.


"Setelah menolak ajakan korban, Lie Pin Chen kembali tidur dan sempat melihat korban berjalan menuju dapur tapi tidak menghiraukannya," jelas Nasib.


Kemudian, lanjut Nasib, tak berselang beberapa lama ketika suara azan subuh bergaung, Lie Pin Chen terbangun dari tidurnya.


"Ketika Lie Pin Chen bangun dari tidurnya pada saat azan subuh itu, dia tidak mendapati istrinya tidur disebelahnya, kemudian Lie Pin Chen bangun dan beranjak pergi kedapur, namun betapa terkejutnya dia melihat istrinya dalam kondisi tergantung menggukan kain sarung", jelas Nasib.


"Karena melihat istrinya dalam kondisi tergantung, Lie Pin Chen kemudian berusaha menolong dengan cara menurunkan kprban ke lantai, namun setelah berhasil diturunkan, namun korban sudah tidak bergerak, kemudian Lie Pin Chen berlari keluar rumah untuk meminta tolong kepada tetangganya", tambahnya.


Tak berselang lama, suasana dirumah tempat tinggal Lie Pin Chen dan Korban sudah ramai didatangi para tetangga maupun kepling setempat. Hingga hari terang pihak Babinsa maupun Bhabinkamtibmas juga datang, begitu juga Tim Porensik dari kepolisian.


"Tim porensik sempat datang, namun kemudian pulang kembali, untuk kondisi korban saat itu sudah sempat dipegang-pegang oleh bapaknya dan tetangga, hingga ditidurkan dan ditutupi selimut diruang tamu.





Keluarga Lie Siau Yen, (Kakak - Korban Dugaan Rekayasa) LPC alias Jhony - terduga pelaku Tindak pidana Kasus pembunuhan, beserta Kuasa Hukumnya Nasib Butar-butar SH, MH, berencana akan mengadukan Kapolsek Sunggal Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut. Pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian RS.


"Kami berencana segera akan melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolsek Sunggal dan satu Kanit dari Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan," kata Nasib Butar-butar didampingi Keluarga kliennya, dalam hal ini diwakilkan oleh Lie Siau Yen selaku Kakak Kandung LPC.


Selain akan membuat laporan pengaduan, Nasib mengatakan pihaknya juga sudah melayangkan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera utara terkait 'Putusan' yang dinilai tidak memberikan keadilan kepada kliennya. Dia menilai ada 'kejanggalan' dalam rangkaian proses pengusutan dan putusan pidana dalam kasus tersebut yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena dianggap melakukan pembuatan pembunuhan berencana.


"Dari chat nya (LPC.red) terduga pelaku, mulai tanggal 1/6-2024 sudah ditahan di Polsek Medan Sunggal, kemudian LP dibuat di tanggal 5/6 lalu dikeluarkan surat penangkapannya tanggal 7/6, makanya kami menilai ada 'kejanggalan' dalam rangkaian proses pengusutan kasus tersebut," ungkap Nasib mendampingi Lie Siau Yen di Medan, Sumut.


"Seyogianya Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Dugaan penyiksaan yg menyebabkan kematian terhadap alm RS, namun terkesan dalam rekonstruksi ulang yang dilakukan oleh Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan, Selasa (16/7-2024), justru dinilai menggiring opini publik bahwa terduga pelaku LPC memang melakukan perbuatannya dalam kasus itu," ungkap Lie Siau Yen diaminkan Nasib.





Nasib Butar-butar SH, MH, menambahkan terdapat beberapa pertanyaan-pertanyaan Penyidik Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan yang dinilai mengarahkan keterangan terduga pelaku LPC disaat BAP jelas berbeda dengan kejadian sesungguhnya di TKP. Sehingga sempat membuat perdebatan yang ujungnya pihaknya tidak mau menandatangani 'berita acara rekonstruksi' pada saat itu.


Bahkan, dia menyebut polisi terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa melihat keseluruhan peristiwa yang terjadi. Khususnya, tidak memeriksa keseluruhan kronologis tanpa ada menghadirkan saksi-saksi kunci, yakni seorang nenek dan anaknya sebagai tetangga terdekat kliennya yang terlibat dalam 'tragedi' di jalan Diski Glugur Rimbun Desa Sei Mencirim kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tersebut.


Kemudian Lie Siau Yen warga Sukaramai Medan, selaku kakak kandung dari LPC, dia juga menyoroti penyataan pengakuan pribadi yang disampaikan oleh adiknya, terkait adanya dugaan Kriminalisasi, tekanan bahkan sampai dugaan penyiksaan oleh oknum penyidik yang dialami oleh pelaku terkait mengenai mengarahkan perubahan keterangan terduga pelaku di BAP dibandingkan dengan keterangan terduga pelaku disaat rekonstruksi, yang diberikan kliennya LPC, yang menyebut adiknya secara real (aslinya) merubah pengakuannya usai diperiksa Polisi.


"Dari awal keluarga kami sudah mengatakan tidak percaya adiknya diduga menyiksa istri sirinya sampai terjadi kematian, karena menurut pengakuan adiknya LPC kepadanya, pada saat hari Sabtu tanggal 1/6-2024 Subuh, jenazah itu ditemukan LPC sudah tergantung menggunakan Kain Sarung yang biasa dipakai istri sirinya RS, didekat kamar mandi rumah mereka. Lalu, seolah-olah polisi mengatakan 'jenazah itu tidak ditemukan tergantung melainkan dibunuh adik saya.' Jadi ada perubahan-perubahan statemen seperti itu," jelas Lie Siau Yen emosi.


Maka itu, dia menduga ada 'rekayasa dan kriminalisasi' dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian RS. Oleh karena itu, dia bersama penasehat Hukum keluarganya Nasib Butar-butar akan melaporkannya ke Propam Polda Sumut dan saat ini pihaknya telah membuat pengajuan Banding ke pengadilan tinggi Medan, sumatera utara dengan Nomor : 465/Akta.Pid/2024/PN Lbp.


"Kejadian ini terkesan sudah seperti dugaan Rekayasa kasus 'pegi dan fina' di pulau Jawa sempat begitu 'viral beritanya' belum lama ini yang akhirnya dibebaskan dari hukuman, dimana tersangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, Karena ada dugaan rekayasa dalam kasus itu dan memang kami tentu sebagai kuasa hukum, kami harapkan nantinya Propam Polda Sumut dan pengadilan tinggi Medan, sumatera utara dapat merespons pengaduan kami untuk mencari Keadilan," pungkasnya. (Red/Tim)

Leave A Reply