-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




Ajukan Banding, Kombes Donald Jalani Sidang Etik Imbas Kasus Konser DWP





JAKARTA, WARTAONE.CO.ID - Kombes Donald P Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, telah menjalani sidang etik akibat kasus pemerasan terhadap penonton asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang yang dimulai pada Selasa pukul 11.00 WIB hingga Rabu pukul 04.00 WIB tersebut memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi Kombes Donald.


Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, menjelaskan bahwa sidang etik ini juga menjatuhkan sanksi serupa kepada seorang perwira menengah yang menjabat sebagai kepala unit (Kanit) di Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya. Namun, untuk Kasubdit yang turut diperiksa, putusan sidangnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis mendatang.


“Sidang etik yang diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember. Berakhir hampir pukul 04.00 WIB pagi tadi, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” kata Anam.


Setelah menerima sanksi PTDH, Kombes Donald langsung mengajukan banding. Pengajuan banding serupa juga dilakukan oleh Kasubdit yang tengah menunggu putusan sidang etik.


Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan. Ia menegaskan bahwa meskipun ada asas praduga tak bersalah, sidang etik maupun pidana akan memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran tersebut. “Intinya nanti akan kelihatan dalam sidang yang akan dilakukan, baik itu etik, ataupun jika memungkinkan terbuka untuk pidana. Kita akan lihat bagaimana keputusan dari Mabes Polri,” ujar Karyoto.


Sebelumnya, Kombes Donald telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. Kasus ini mencuat setelah beredar kabar bahwa lebih dari 400 penonton DWP menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan total nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.


Namun, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, meralat jumlah uang diduga hasil pemerasan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, uang yang disita hanya sebesar Rp 2,5 miliar, bukan Rp 32 miliar seperti yang diberitakan sebelumnya. Abdul Karim juga mengungkapkan bahwa korban warga negara Malaysia yang telah teridentifikasi sebanyak 45 orang. (Red/Rpl/W)

Leave A Reply