-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




Ngeri, 'Atensi'nya Lancar!? Dua Gudang BBM Bersubsidi Diduga Milik 'Mafia' Bebas Beroperasi di Jalan Raya Dekat Mako Polres Belawan dan Gdg Kapur, Belum Tersentuh Hukum





PELABUHAN BELAWAN ; MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perbuatan melanggar hukum tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya, 23 Desember 2024. 


Berdasarkan keterangan salah seorang warga berinisial RA. diketahuinya ada 2 (dua) buah gudang satu Pengusaha yang dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi, yang diduga diterima oleh pemilik gudang dari para pelangsir BBM dibeberapa SPBU, masih marak dan bebas beroperasi di Pelabuhan Belawan Kota Medan.


Diduga dua gudang BBM solar subsidi ilegal tersebut milik salah seorang 'Mafia' disebut-sebut berinisial AS, gudang minyak solar milik 'Mafia' ini diduga karena 'Atensi' bulanannya Lancar, ini terlihat bahwa sudah lama bebas beroperasi dan Sampai saat ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum yang ada di Pelabuhan Belawan Kota Medan," ungkap RA.


Berbagai cara licik dan culas pun dilakukannya demi untuk mendapatkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi agar bisa memperkaya diri pribadi tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku.





Menurut keterangan RA, ada dugaan dengan bermodalkan 'Atensi' bulanannya Lancar kepada beking dari oknum aparat salah satu institusi negara, Mafia disebut-sebut berinisial 'AS' ini sepertinya semakin merajalela dalam melakukan aktivitasnya apalagi lokasinya jelas dipinggir jalan raya dan di Gudang (Gdg) Kapur, tidak jauh/dekat dengan Markas Komando (Mako) Polres Pelabuhan Belawan Kota Medan Polda Sumut. Walaupun berbagai cibiran dan sorotan dari masyarakat yang mengatakan, kalau aktivitas yang dilakukan adalah upaya merampok uang negara," tutup RA


Ketika awak media mendatangi 'dua lokasi' gudang Mafia tersebut, awak media melihat dengan jelas bahwa di dua gudang milik 'Mafia' itu beberapa 'Tanki timbun' berbahan Fiber dan bepiteng berukuran seribu ton yang sudah diisi minyak solar subsidi dan tidak tanggung-tanggung, menggunakan beberapa mobil langsir jenis Fuso, Salah satunya berwarna Merah dengan plat Nomor BL 8080 xx dan armada 'transportir' BBM mitra Pertamina.





Namun sayangnya dalam hal ini, dari pihak pemilik usaha masih belum bisa dikonfirmasi bahkan sampai berita ini diterbitkan. Sehingga awak media sampai saat ini masih menunggu pihak pemilik usaha disebut-sebut berinisial AS untuk dikonfirmasi lebih lanjut.


Lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap pelaku pelanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana, bahkan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi capai Rp.60 miliar.


Dan Sanksi serupa juga dinyatakan dalam pasal 94 ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.


Namun apa yang kita saksikan sampai saat ini dua gudang solar milik 'Mafia' disebut-sebut berinisial AS tersebut tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum Wilayah Polres Pelabuhan Belawan Medan dan juga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Apa 'Atensi' bulanannya Lancar?," ungkap RA.


Sampai berita ini ditayangkan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban sepertinya 'Bungkam', belum dapat menjawab ketika dikonfirmasi kebenaran masalah, dugaan 'belum Tersentuh Hukum' dua lokasi gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Milik Mafia disebut-sebut berinisial AS Tersebut. (Red/Tim)

Leave A Reply