-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




Diterbitkan Walau Telah Laporkan Tandatangannya 'Dipalsukan', Marhaeni Kristina Desak Izin Operasional CV.BAS Dibatalkan Turut Kuasai Lahan Miliknya





MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Marhaeni Kristina (67) warga Desa Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan, Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Sumut, Selasa, (8/10/2024).



Kedatangan Marhaeni Kristina ini ikut didampingi oleh kuasa hukum, keluarganya serta Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara (Sumut) dengan menggunakan kursi roda karena kondisi sakit 'cuci darah' yang dideritanya.



Disampaikan, Marhaeni merasa keberatan dan menolak izin operasional CV. Berkat Anugerah Sejati (BAS) yang diduga menguasai lahan miliknya tanpa hak yang izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Sumut, pasalnya, Marhaeni merasa bahwa Tandatangannya diduga dipalsukan dan telah dilaporkan kepada pihak berwenang, yang sampai saat ini sedang diproses hukum di polres Langkat, oleh karena itu, mereka menilai bahwa izin perusahaan tambang batuan tersebut cacat prosedur dan melanggar undang-undang.





Demikian yang disampaikan Marhaeni ketika menyambangi Kantor Dinas kantor Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Sumut, ia meminta agar izin operasional penambangan batuan milik CV. BAS yang ada di Dusun 1, Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumut segara dibatalkan.


Marhaeni menegaskan penerbitan izin operasional CV. BAS diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bata Pasal 175 ayat (1) yang menjelaskan pemegang IUP, IUPK atau SIPB sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah.


“Agar CV. BAS yang menguasai lahan kami saat ini, supaya keluar dari lahan kami, dan dinas ini mengeluarkan surat pembatalan atas izin yang sempat diterbitkan karena telah menguasai lahan kami seluas 8,5 hektar,” kata Marhaeni Kristina didampingi DPW Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara, Luntang Sukma Arga Tarigan.





Kata Marhaeni, saat ini lahan seluas 8,5 hektar miliknya telah rusak dan banyak dilalui oleh truk-truk pengangkut milik CV. BAS, sehingga pihaknya merasa sudah sangat dirugikan dan sampai saat ini juga terus merasa mendapatkan intimidasi.


Dia mengatakan, hak atas lahan tersebut memiliki dokumen resmi berupa SK Camat sejak dulu, dan lahannya diduga dikuasai CV. BAS kurang lebih setahun. 


“Mereka bikin jalan keluar masuk truk-truk material, semuanya kena, padahal tanah itu atas hak milik saya. Mereka mengangkut material dari sungai tapi dia melewati ladang kita, suka hati mereka melewati ladang kita,” ungkapnya sedih.



Ia meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Sumut, untuk dapat menegakkan keadilan untuk masyarakat kecil, dan segera bertindak supaya pihak perusahaan tidak bebas kuasai lahan miliknya.


“Harapan saya supaya dinas Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Sumut, dapat menegakkan keadilan buat kita rakyat kecil ini dan secepatnya bertindak agar tidak lagi sebebas itu beroperasi dilahan kita,” kesalnya.





Sementara itu, DPW Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara, Luntang Sukma Arga Tarigan menduga bahwa pihak CV. BAS telah menggunakan Surat Pinjam Pakai Lahan yang diduga dipalsukan untuk merebut hak atas tanah milik keluarga Marhaeni Kristina.


Diketahui, perusahaan tersebut diduga turut menggunakan surat pinjam pakai lahan disaat mengurus izin penambangan ke Pemprov Sumatera Utara.


“Surat yang diduga dipalsukan itu adalah syarat pinjam pakai lahan tertanggal 25 Oktober 2022 dimana dalam surat tersebut terdapat tanda tangan ibu Marhaeni Kristina, padahal dia tidak pernah membubuhkan tandatangan diatas surat surat pinjam pakai lahan itu,” tegas Sukma Tarigan kepada para awak media yang hadir meliput.


Pemalsuan tanda tangan itu, imbuh Sukma, dikuatkan dengan bukti dimana tanggal 25 Oktober 2022, Marhaeni Kristina tengah berobat cuci darah rutin di salah satu rumah sakit di Kabupaten Langkat. Sedangkan dalam surat pinjam pakai lahan di tanggal tersebut, dikatakan Marhaeni sedang berada di Desa Suka Rakyat menandatangani surat surat pinjam pakai lahan tersebut.


Pihak keluarga pun sudah beberapa kali melayangkan surat keberatan untuk membatalkan perizinan CV. BAS ke beberapa instansi. Diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas PUPR dan Tata Ruang cq Bidang PSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).


“Dalam surat keberatan itu Marhaeni Kristina menyatakan tidak pernah memberikan lahan miliknya digunakan sebagai alas hak untuk pengurusan izin tambang CV. BAS. Namun, tidak ada satu pun dinas yang merespons atau meninjau langsung ke lokasi,” pungkasnya.


Sangat disayangkannya, Meskipun telah dilayangkan surat keberatan dan penolakan, izin perusahaan tetap saja di proses dan diterbitkan oleh Pemprov Sumut melalui dinas terkait.


“Selama ini, sepertinya semua usaha yang dilakukan ibu Marhaeni dan keluarga tidak digubris. Kami mencurigai ada persekongkolan antara CV.BAS dengan oknum dinas dalam menguasai lahan ibu Marhaeni, dan kita tekankan, bahwa semua ini harus diungkap,” pungkas Tarigan. (Red/Tim)

Leave A Reply