-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




Proyek pembangunan perumahan mewah 'RR' di Jalan pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.





MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Proyek Pembangunan perumahan mewah 'RR' yang berada di Jalan pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, menjadi sorotan warga, pasalnya perumahan tersebut dibangun diduga tidak 'mengantongi' memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.




Ketiadaan 'izin PBG' terhadap bangunan mewah tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat setempat.




Diketahui, bangunan tersebut berjumlah 61 pintu, hingga kini masih belum ada plang izin PBG, pasalnya, dari informasi yang disampaikan kepada awak media oleh para narasumber, bahwasanya daerah tersebut didalam jalur zona Daerah Terbuka Hijau.






“Seharusnya terbitkan dulu PBG nya baru berjalan pembangunannya. Mau bangunan apapun itu, izinnya dulu dikeluarkan baru proses dikeluarkan karena selama yang kami ketahui sebagai putra asli, dahulu ada sekolah disitu dan disebut-sebut, lokasi ini didalam zona Daerah Terbuka Hijau,” ucap warga setempat bernama Paulus kepada awak media dikediamannya, Minggu (22/9/2024).




Menurutnya, dengan keberadaan bangunan mewah itu yang diduga tidak memiliki izin PBG tersebut, sangat mengakibatkan 'kebocoran' serta merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang sedang 'galak-galaknya' dalam menata kota.




“Pada hal bapak Walikota Medan sebelumnya yang saat ini akan mengikuti kontestasi politik mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sumut, yakni Bobby Afif Nasution, selalu menegaskan ke seluruh jajarannya agar menindak tegas bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin PBG guna meningkatkan PAD kota Medan,” tandasnya.





Terpisah, pengawas bangunan tersebut bermarga Tanjung saat diTanjung tim awak media ke nomor 081260444xxx, baru-baru ini, terkait tidak memiliki izin PBG, mengaku bahwa benar belum mengantongi izin PBG.




“Iya benar pak, memang bangunan kita ini belum memiliki izin PBG. Kalau untuk jumlah bangunannya kita belum tahu karena belum keluar izin PBG nya,” ungkap Tanjung.




Sementara itu, Lurah Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Abdul Hamid Nasution S.T saat dikonfirmasi awak media melalui Kasi Trantib, Wahyu dikantornya beberapa waktu lalu, terkait bangunan mewah berjumlah 61 pintu diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tepat di Jalan pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan yang bebas berlangsung, juga membenarkan bahwa benar belum mengantongi izin PBG.




"Demi meningkatkan PAD kota Medan, seluruh bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin PBG, seharusnya aparatur negara hadir untuk segera diambil tindakan tegas dengan Men-Stop proses pembangunannya ya bang ?," ungkapnya. (Red/Tim)

Leave A Reply