-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




Merasa Kebal Hukum…!!! Judi Tembak Ikan dan Sabung Ayam di Pasar 7 Dusun 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Diduga 'Bebas' Beroperasi





MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID -  Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo menegaskan, seluruh aparat penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan, wajib memberantas segala bentuk aktivitas perjudian baik judi online, dan judi darat berbentuk judi mesin ketangkasan tembak ikan, termasuk dilokasi yang berada di jalan Veteran Pasar 7, Dusun 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.


Dari pantauan wartawan, Titik lokasi judi berada dibelakang lapangan bola, khususnya, diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Labuhan Deli, sepertinya sampai saat ini sama sekali tidak tersentuh hukum.


Kemudian, awak media mendapatkan informasi dari warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, mengakui "Pemiliknya bermata sipit, disebut-sebut berinisial AK bang," ungkapnya.


Diduga si pemilik lokasi judi Pasar 7 Dusun 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, arah menuju ke daerah Marelan tersebut, diduga 'Besar Setoran'nya kepada para ‘Oknum’ APH di Wilayah Hukum Polres Belawan.


Hingga ia (pemilik.red) nekat membuka perjudian secara terang – terangan dilokasi lapak perjudian ketangkasan yang beromset puluhan juta rupiah perharinya.


Lanjut warga sekitar mengatakan, mengaku resah dan merasa kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut.


"Kemungkinan disana juga diduga menjadi tempat lokasi transaksi narkoba juga,” ucap warga.


Warga sekitar lokasi yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, "Saya meminta kepada aparat sekitar untuk bertindak tegas melakukan pemberantasan perjudian di jalan Pasar 7 sudah sangat meresahkan warga, seharusnya segera ditutup. Karena, perjudian sudah mengganggu kekondusifan masyarakat,” terang warga setempat.


Lanjut, warga sekitar menjelaskan, Untuk itulah 'Judi' secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukumannya tidak main – main dengan maksimal 10 tahun penjara.


Bila saja benar, jelas hal itu sangat bertentangan dengan hukum dan Undang – undang serta Norma – norma agama.


Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan pemberantasan praktek perjudian hal itu dapat dilihat pada telegram Nomor : ST/2122/X/RES. 1.24./2021 Tanggal 12 Oktober 2021.


Namun kenyataannya perintah Jenderal bintang empat itu terkesan diabaikan alias tidak berjalan, hal ini dibuktikan dengan terlihat begitu bebas dan maraknya perjudian mesin judi tembak ikan yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran Polda Sumatera Utara. (Tim)

Leave A Reply