Kapolsek Sunggal Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Poldasu soal Dugaan Rekayasa Kasus |
MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Keluarga Lie Siau Yen, (Kakak - Korban Dugaan Rekayasa) LPC alias Jhony - terduga pelaku Tindak pidana Kasus pembunuhan, beserta Kuasa Hukumnya Nasib Butar-butar SH, MH, mengadukan Kapolsek Sunggal Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut. Pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian RS.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolsek Sunggal dan satu Kanit dari Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan," kata Nasib Butar-butar didampingi Keluarga kliennya, dalam hal ini diwakilkan oleh Lie Siau Yen selaku Kakak Kandung LPC.
Selain membuat laporan pengaduan, Nasib mengatakan pihaknya juga segera melayangkan permohonan ke Birowassidik Dirreskrimum Poldasu terkait proses penyelidikan yang tengah bergulir di Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan Polda Sumut. Dia menilai ada 'kejanggalan' dalam rangkaian proses pengusutan kasus tersebut.
"Dari chat nya (LPC.red) terduga pelaku, mulai tanggal 1/6-2024 sudah ditahan di Polsek Medan Sunggal, kemudian LP dibuat di tanggal 5/6 lalu dikeluarkan surat penangkapannya tanggal 7/6, makanya kami menilai ada 'kejanggalan' dalam rangkaian proses pengusutan kasus tersebut," ungkap Nasib mendampingi Lie Siau Yen di Polda Sumut.
"Seyogianya Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Dugaan penyiksaan yg menyebabkan kematian terhadap alm RS, namun terkesan dalam rekonstruksi ulang yang dilakukan oleh Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan, Selasa (16/7-2024), justru menggiring opini publik bahwa terduga pelaku LPC memang melakukan perbuatannya dalam kasus itu," ungkap Lie Siau Yen diaminkan Nasib.
Nasib Butar-butar SH, MH, menambahkan terdapat beberapa pertanyaan-pertanyaan Penyidik Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan yang dinilai mengarahkan keterangan terduga pelaku LPC disaat BAP jelas berbeda dengan kejadian di TKP. Sehingga, membuat institusi kepolisian, khususnya Polrestabes Medan semakin tidak dipercaya masyarakat.
Bahkan, dia menyebut polisi terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa melihat keseluruhan peristiwa yang terjadi. Khususnya, tidak memeriksa keseluruhan kronologis tanpa ada menghadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam 'tragedi' di jalan Diski Glugur Rimbun Desa Sei Mencirim kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Dinilai Ala 'Pegi' Kembali Terjadi!! Kapolsek Sunggal Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Poldasu soal Dugaan Rekayasa Kasus |
Kemudian, dia juga menyoroti penyataan pengakuan pribadi yang disampaikan oleh pelaku terkait adanya dugaan Kriminalisasi, tekanan bahkan sampai dugaan penyiksaan oleh oknum penyidik yang dialami oleh pelaku terkait mengenai mengarahkan perubahan keterangan terduga pelaku di BAP dibandingkan dengan keterangan terduga pelaku disaat rekonstruksi, yang diberikan pelaku PLC, yang menyebut adiknya secara real (aslinya) merubah pengakuannya usai diperiksa Polisi.
"Dari awal keluarga kami sudah mengatakan tidak percaya adiknya diduga menyiksa istri sirinya sampai terjadi kematian, karena menurut pengakuan adiknya LPC kepadanya, pada saat hari Sabtu tanggal 1/6-2024 Subuh, jenazah itu ditemukan LPC tergantung menggunakan Kain Sarung yang biasa dipakai istri sirinya RS, didekat kamar mandi rumah mereka. Lalu, seolah olah polisi mengatakan 'jenazah itu tidak ditemukan tergantung melainkan dibunuh adik saya.' Jadi ada perubahan-perubahan statemen seperti itu," jelas Lie Siau Yen di Propam Polda Sumut.
Maka itu, dia menduga ada rekayasa dan 'kriminalisasi' dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian RS. Oleh karena itu, dia bersama penasehat Hukum keluarganya Nasib Butar-butar melapor ke Propam dan kemudian diarahkan untuk membuat Dumas.
"Kejadian ini ni terkesan sudah seperti dugaan Rekayasa kasus 'pegi' di pulau Jawa yang sempat 'viral' baru-baru ini, dimana tersangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, Karena ada dugaan rekayasa dalam kasus itu dan memang kami tentu sebagai kuasa hukum, kami harapkan nantinya Propam Polda Sumut segera merespons pengaduan kami," pungkasnya. (Tim)