Diduga Polda sumut 'Talas' !! 'R' Pemilik 'Minyak Mentah' di Langkat Diamankan, Dua Hari Kemudian 'Dibebaskan'
SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Rita (R), pemilik minyak mentah di Kabupaten Langkat, pada Enam (6) hari yang lalu, Minggu (21/7), diketahui telah diamankan polda sumut beserta barang bukti sebanyak 45 jeregen minyak mentah solar, namun berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber yang patut dipercaya yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa setelah diamankan dua (2) hari, kemudian, 'R' keluar 'melenggang' dibebaskan.
Berdasarkan informasi yang didapat dari 'narasumber', mengungkapkan kronologis kejadian dugaan Tangkap Lepas (Talas) tersebut, "Penangkapan minyak mentah dari Kabupaten Langkat milik Rita tersebut, yang turut disaksikan oleh masyarakat sekitar, pelaku beserta barang bukti berupa 45 jerigen minyak mentah solar tersebut diamankan oleh petugas unit pidsus Ditreskrimsus polda sumut, akhirnya 'dilepas' diduga dengan memberikan sejumlah 'mahar' atau biaya pelepasan Rembang Patihnya sebesar 150 jt," ungkap narasumber.
Lebih lanjut adanya keterangan dari warga masyarakat lainnya mengatakan, "Rita ditangkap personal Unit pidsus Ditreskrimsus Polda Sumut, atas tuduhan melanggar UU No 22 tahun 2001, tentang Migas,".
Menurut Informasinya, "Setelah dua (2) hari ditahan, kemudian kabarnya, tsk Rita 'dipulangkan' Selasa, (23/7), setelah keluarga tersangka diduga bersedia memberikan Mahar rembang pati 150 jt," pungkasnya.
Namun sampai saat berita ini disiarkan, ketika pihak PJU Polda Sumut melalui pesan WhatsApp, dimintai klarifikasi atau konfirmasinya, supaya menjadi terang informasinya dan demi keselarasan dan keseimbangan suatu berita, tapi pihak PJU Polda Sumut seakan bungkam, tidak bersedia memberi tanggapan (Tim)