-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




Usai Rampungkan Persidangan, MK Dianggap Belum Tuntas Gali 'Dalil' Kecurangan Pilpres 2024




JAKARTA, WARTAONE.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024). Tahapan berikutnya tinggal penyampaian dokumen kesimpulan dan alat bukti yang perlu dilengkapi maksimal pada Selasa (16/4/2024) sore, sebelum MK membacakan putusan paling lambat pada Senin (22/4/2024). Meski persidangan sudah selesai, MK dinilai belum mengupas tuntas segala dalil kecurangan Pilpres 2024, sebagaimana termuat dalam permohonan sengketa capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 


"Memang kegagalan sidang MK dalam menjawab semua subtansi persoalan dengan baik dengan melibatkan pihak-pihak yang tepat," ujar pakar hukum tata negara, Feri Amsari, kepada Kompas.com, Minggu (7/4/2024).




"MK juga membatasi hak-hak para pihak untuk menggali para saksi atau pemberi keterangan lain seperti para menteri. Di sini memang tidak tuntas berbagai hal yang semestinya digali lebih jauh," lanjut dia  Ada beberapa dalil permohonan yang dinilai belum digali cukup dalam. Salah satunya, MK memanggil empat menteri untuk memberi keterangan terkait politisasi bantuan sosial (bansos) demi memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Akan tetapi, Mahkamah tidak melakukan hal serupa guna mendalami dugaan pengerahan aparat negara oleh Istana untuk mendongkrak Prabowo-Gibran, baik melalui kepala desa, lurah, camat, kepala daerah/penjabat kepala daerah, hingga aparat TNI dan Polri. 


Feri menilai, semestinya MK perlu juga mendalami hal-hal tersebut. 




MK Dinilai Tak Batasi Diri Hanya Adili soal Perolehan Suara, Pasalnya, lembaga penjaga konstitusi itu diharapkan tidak hanya berkutat pada perselisihan hasil perolehan suara, tetapi juga menukik lebih substantif untuk menegakkan asas-asas penyelenggaraan pemilu yang diamanatkan konstitusi. "MK itu tidak sekadar mengadili proses ataupun perselisihan hasil, tetapi jauh lebih dari itu," ujar mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas tersebut.


"MK (jika) mencoba menemukan apakah kecurangan terjadi secara pidana karena harus menggalinya melalui pendekatan pidana juga, atau secara administrasi maka harus menggalinya juga secara administrasi. Bahkan MK betul-betul harus detail agar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu tidak ternodai," jelas Feri.


(Red/Kompas)

Leave A Reply