Terbanyak!! Terima 18 Amicus Curiae Jelang Putusan PHPU, MK : Seiring Waktu, Dapat Berubah
JAKARTA, WARTAONE.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sore ini telah menerima 18 Amicus Curiae dari berbagai pihak yang telah di sampaikan sejak 23 Maret 2024 lalu.
Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di bandingkan dengan Sengketa yang di tangani MK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jika Amicus yang diajukan pada Sengketa PilPres kali ini adalah yang terbanyak di antara Sengketa-sengketa sebelumnya.
"Ini menjadi Amicus Curiae paling banyak Saya kira, bahkan sebelumnya belum pernah ada. Nah itu menunjukkan Publik punya Atensi apa yang sekarang sedang di Putus oleh MK", kata Fajar di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).
Amicus yang di terima MK, kata Fajar datang dari berbagai pihak, entah itu perorangan, Kelompok atau pun Lembaga yang menyampaikan pendapatnya untuk mendapatkan hasil Maksimal dalam Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PilPres 2024.
"Mereka Itu adalah Sahabat Pengadilan, bukan pihak dalam Perkara, jadi mereka bukan para Pihak tapi adalah Masyarakat yang punya kepentingan untuk menyampaikan Aspirasinya", ucap Fajar.
Fajar menjelaskan, Amicus yang di terima MK itu merupakan Otoritas dari Hakim Konstitusi untuk pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang nantinya memutuskan hasil Sidang Sengketa PilPres 2024.
"Semuanya kita serahkan kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Lalu apakah itu berpengaruh?
Itu Otoritas Hakim Konstitusi.
Apakah Amicus Curiae ini akan di pertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu Prioritas Majelis Hakim", tuturnya.
Fajar mengungkapkan, MK tak membatasi berapa amicus yang akan masuk, Data 18 Amicus yang telah masuk tersebut masih dapat berubah seiring berjalannya Waktu.
"Kemungkinan (bertambah) bisa jadi, karena Hari ini katanya ada yang mau menyerahkan lagi, ada yg mengontak kami Teman-teman Petugas, ada yang melalui Media bahwa kami akan menyerahkan.
Tentu kami tidak bisa melarang. Tugas kami hanya menerima dan memastikan itu di pertimbangkan seluruh Hakim Konstitusi," katanya.
(Red/SindoN)