Praduga Persekongkolan Jahat..!! Praperadilan Dugaan Kepemilikan Senpi Godol 'Gugur' Karena Pokok Perkara Sudah Masuk ke Pengadilan, Bukan Ditolak..!!
MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol angkat bicara terkait dengan gugurnya praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi).
Menurut Thomas, berita yang beredar bahwa praperadilan ditolak itu tidak benar.
“Perlu kami jelaskan bahwa praperadilan yang kami ajukan ke PN itu bukan ditolak tapi gugur, karena pokok perkara kasus praduga kepemilikan Senpi sudah masuk ke pengadilan,” kata tim Kuasa Hukum, Thomas Tarigan, SH, MH, didampingi Ronald Siahaan, SH, MH, Suhandri Umar, SH, dan Nano Eka Yudha, SH, Selasa (23/04/2024) siang.
“Jadi, ini kami klarifikasi. Praperadilan itu tidak ada ditolak dan diterima. Meski praperadilan itu gugur, tapi tahapan yang sudah bergulir itu bisa dijadikan bukti dalam pokok perkara kepemilikan Senpi tersebut,” tegasnya.
Dalam sidang praperadilan dengan agenda keterangan saksi, beberapa orang saksi menyatakan Senpi yang dituduhkan oknum Brimob Polda Sumut dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terhadap Godol tidak memiliki bukti.
“Dalam persidangan praperadilan kemarin, hakim tunggal sudah menghadirkan oknum Brimob bernama Diki yang mengaku melihat klien kami membuang benda. Namun setelah itu, Diki mengecek benda itu dan diketahui adalah Senpi. Jadi, penyidik harus bisa membuktikan bahwa Senpi itu milik Godol. Jika hanya berdasarkan keterangan Diki saja, tidak ada alat bukti lainnya, maka prematur penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tegasnya.
Kemudian, dalam persidangan praperadilan itu juga, keterangan Diki oknum Brimob Polda Sumut itu berubah-ubah dan diragukan kebenarannya.
“Awalnya Diki mengaku di BAP penyidik cuma sekali, tapi akhirnya di klarifikasinya sendiri bahwa di BAP lebih dari satu kali,” tuturnya.
“Bahkan, Diki memastikan tidak ada anggota TNI saat penggerebekan itu. Akan tetapi, sejumlah saksi dengan tegas mengatakan ada oknum TNI yang diamankan. Jadi, kami akan mencari keadilan dan kebenaran untuk klien kami ini. Keterangan Diki dalam persidangan praperadilan sangat janggal,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, perkara Edy Suranta Gurusinga alias Godol saat ini sedang berproses di pengadilan.
Sekedar informasi, sejak awal kasus ini banyak kejanggalan. Lalu mencuat praduga “persekongkolan jahat” oknum penyidik, Kejari dan PN Lubuk Pakam.
Hasilnya, berkas perkara Godol P21 saat dilimpahkan dan satu jam kemudian P22. Tak berselang lama kasus ini langsung dilimpahkan ke PN Lubuk Pakam agar dimulai persidangan.
Aksi “tancap gas” ini sepertinya strategi oknum yang terduga terlibat “persekongkolan jahat” tersebut. Sebab, dalam aturan yang berlaku disebutkan, praperadilan gugur bila pokok perkara mulai diperiksa di pengadilan. Jadi, itulah yang dilakukan untuk menggugurkan praperadilan yang kemungkinan besar terduga dikabulkan hakim. (HBersama/TIM)