Kans Kubu Anies dan Ganjar Menang di Sidang MK, Pakar Hukum : Penyerahan Kesimpulan 'Menguntungkan'
JAKARTA, WARTAONE.CO.ID - Sejumlah pakar hukum merespons soal peluang kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memenangkan permohonan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Kans tetap ada, meski sangat bergantung pada dinamika di internal para hakim MK," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, kepada awak media, Ahad, 7 April 2024
Apalagi saksi dan ahli yang dihadirkan termasuk keterangan para menteri, ujar dia, mengerucut pada dalil-dalil yang diuraikan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon perkara ini.
"Kemungkinan delapan orang hakim MK tidak bulat memutuskan perkara ini. Bisa jadi ada yang dissenting ataupun concurring," ucap Castro, sapaannya.
Dilansir dari buku Hukum Tata Negara Indonesia (2011), dissenting opinion adalah pendapat hakim yang berbeda dalam suatu perkara. Sedangkan concurring opinion adalah pendapat hakim yang setuju terhadap kelompok mayoritas, tapi tertulis dengan cara yang berbeda.
Pakar Sebut Penyerahan Kesimpulan di Sidang Sengketa Pilpres Bisa Untungkan Anies dan Ganjar
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman memandang bahwa sikap hakim bisa terbelah dalam menangani sengketa hasil Pilpres ini.
"Saya masih membayangkan putusannya itu masih berkembang dengan posisi MK yang selama ini mengambil sikap lebih banyak mendukung kepentingan politik rezim," kata Herlambang kepada Tempo, Ahad
Jika misalnya MK berupaya mengakomodir permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dia menuturkan, hakim konstitusi tidak akan banyak signifikan mengubah situasi.
"Atau kecenderungan itu akan sangat terbatas ya," tutur Herlambang.
(Red ***)
Sumber : TEMPO.CO