Sindir Ketua KPU, Hakim MK : Setelah peringatan keras terakhir harus dibuang
JAKARTA,WARTAONE.CO.ID - Setahun terakhir, setidaknya, Hasyim sudah 3 kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Kasus pendaftaran Gibran jadi sanksi peringatan keras terakhir kali ketiga untuknya. Sebelumnya, pada April 2023, Hasyim disanksi peringatan keras terakhir berkaitan dengan kedekatannya secara pribadi dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein. Setelahnya, pada Oktober 2023, ia dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait aturan soal keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.
Sebagai informasi, MK memanggil DKPP untuk bicara seputar ketidakabsahan pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan masalah independensi KPU RI pada Pemilu 2024, sebagaimana didalilkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya ke MK. Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni 40 tahun.
Terkait masalah itu, terdapat 4 aduan yang masuk ke DKPP dan DKPP menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
(Red ***)
Sumber : Kompas