-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID – Bangunan Diduga menyalahi aturan, bangunan yang berlokasi di Jalan Cemara GG Kweni, kelurahan Pulau Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, tetap beroperasi. Pasalnya Perumahan Mewah 'Cemara Village' ber-Pondasi Bertingkat dua dibangun diduga tidak dilengkapi izin salah satunya tidak ada memasang plank PBG yang diterbitkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan selaku Dinas yang berwenang menerbitkan perizinannya, dan diduga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan.







Pantauan Awak Media di lokasi, bangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut dibangun Bertingkat dua sebanyak 12 unit tersebut tanpa izin Plank yang diterbitkan Pemerintah .




Saat Awak media mendatangi ke lokasi dan menanyakan pada Warga Masyarakat sekitar bangunan tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, bahwa selama perumahan itu dibangun sampai saat ini dirinya belum ada melihat plank PBG ada 'Terpasang', maka dari informasi tersebut Jelas dapat ditarik kesimpulan bahwa bangunan tersebut sudah menyalahi ijinnya dan hal ini jelas sangat merugikan Pemko Medan.




Lebih lanjut dikatakannya, "kalau kabarnya, pemilik bangunan tersebut yang punya keturunan Tionghoa dan Humas nya dipanggil dengan sebutan M.S,” jelasnya kepada awak media.







Terpisah Lurah kelurahan Pulau Brayan Darat II ketika dikonfirmasi terkait bangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut mengakui pemilik bangunan tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Lurah terkait bangunan tersebut padahal bangunan Diduga sudah berjalan selama lebih 30 hari (sebulan).







"Sampai sekarang yang punya bangunan tidak pernah datang ke kantor untuk minta pengantar surat Ijin, kita akan dilakukan pengecekan data ke lokasi" ujar Lurah, Khamis (29/2/2024).







Sementara itu terkait dengan bangunan dijalan Cemara Gg Kweni, Ketika dimintai keterangannya, Camat Medan Timur, Noor Afli Pane melalui Telepon nya kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan lurahnya untuk segera menyelesaikan tugas pengawasan diwilayahnya dengan melayangkan surat teguran keras dan akan memberhentikan sementara pengerjaan proyek bangunan bermasalah PBG nya tersebut.




"Saya segera komunikasi dengan lurah untuk segera menyelesaikan tugas pengawasan diwilayahnya dengan melayangkan surat teguran keras dan akan memberhentikan sementara pengerjaan proyek bangunan bermasalah PBG nya tersebut, sampai selesainya ijin Bangunan nya" tegasnya. 




"Kami (Pihak kecamatan-red) tidak ada kewenangan untuk merubuhkan, nanti kita koordinasi dengan pihak terkait (PKPCKTR Kota Medan dan Satpol-PP) segera mengambil tindakan tegas untuk penertiban selanjutnya," ungkapnya.




Penerbitan PBG merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan, akan tetapi amat disayangkan diduga ada 'Kongkalikong' antara pemilik bangunan dengan oknum-oknum terkait yang 'Nakal'.






Diketahui, Peraturan Wali Kota ( Perwal) Medan Nomor 44 tahun 2018 Pasal 21 menyebutkan papan petunjuk (plank) Izin PBG harus diletakkan di lokasi bangunan yang sesuai dan mudah dilihat secara jelas bagian depan bangunan.






Dan sesuai instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution,SE ,MM telah meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan untuk serius mengawasi dan menertibkan seluruh bangunan Diduga ijin bermasalah di wilayah hukumnya. Jika ada terjadi pembiaran, berarti tidak mematuhi dan tidak mengindahkan peringatan Walikota tersebut. 





Perlu diketahui, bahwa jikalau setiap pemilik/pengembang bangunan yang sengaja melakukan hal seperti diatas, sudah jelas mengangkangi Perwal No:16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Retribusi PBG dalam Pasal 44 UU Bangunan Gedung, tertulis bagi pemilik bangunan gedung yang tidak sesuai izin dengan yang dibangun dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara. (Red/Tim)

Leave A Reply