SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH., MH di dampingi Aspidsus, Dr. Iwan Ginting dan Kasi Penkum, Yos Tarigan serta Kasi di Bidang Pidsus dan Tim Pidsus, tersangka adalah dr. AMH (selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak Swasta/Rekanan).
“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah di panggil untuk di mintai keterangan sehingga kasus tersebut di tingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan,” katanya, Rabu (13/03/2024).
Dalam rangka efektivitas proses Penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana di atur dalam Pasal 21 KUHAPidana, terhadap kedua tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Kedua tersangka di tahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan di laksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.
Ada pun kronologi perkaranya adalah pada Tahun 2020, telah di adakan Pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan (RAB) yang di tandatangani oleh tersangka dr. AMH yang di duga tidak di susun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam (RAB) tersebut terjadi pemahalan Harga/Mark Up yang cukup signifikan.
Kemudian, dalam pelaksanaannya (RAB) tersebut yang di duga di berikan kepada tersangka RMN (selaku pihak Swasta/Rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari (RAB) tersebut.
“Di samping itu, dalam pelaksanaan Pengadaan tersebut yang di duga selain terjadi Mark Up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari (BNPB), dan tidak di laksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor : 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.
Ada pun jenis Pengadaan yang di lakukan berupa baju (APD), Helm, Sepatu Boot, Masker bedah, Hand Screen dan Masker N95.
Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara yang di lakukan oleh Tim Audit Forensik bersertifikat telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp.24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).
“Para tersangka di sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” jelasnya.
Saat di tanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan (PPATK) untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.
“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran Dana dari tindak Pidana dugaan Korupsi ini agar segera mengembalikannya ke Tim Penyidik,” tandasnya.(Red/1K/W)