TANAH KARO \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu di Simpang Sumbul, tepatnya di Pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, sekira pukul 17.00 WIB, dengan 1 orang tersangka yang berhasil di amankan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Hendry DB Tobing, SH, saat di konfirmasi mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang laki-laki inisial N (43) alias Dido, warga Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
“Awalnya ada kita terima informasi adanya seorang yang akan mengedarkan sabu di sekitaran Desa Sumbul, dan langsung kita lakukan Penyelidikan hingga akhirnya berhasil kita ungkap dan menangkap Dido pada Selasa (27/02/2024) lalu,” kata Kasat, Rabu (13/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Pada saat penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Dido dan menemukan di dalam kantung celananya, 2 (Dua) paket plastik bening berisikan keristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu setelah di timbang dengan berat keseluruhan Netto 8,74 ( Delapan koma Tujuh Empat) Gram, yang
di dalam 1 (Satu) buah potongan plastik assoi warna putih sebagai pembungkus.
“Di akui Dido bahwa barang tersebut merupakan Narkoba jenis sabu yang rencananya akan di jualnya. Untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut Dido juga sudah di tahan di RTP Mapolrs Tanah Karo,” tambah Kasat.
Terkait dari mana asal kepemilikan 2 paket sabu tersebut, Kasat menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke atasnya. Hal tersebut merupakan komitmen Polres Tanah Karo khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo dalam upaya memberantasn peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Sementara untuk tersangka Dido, ia di persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Jadi Dido kita kenakan melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat. (Red/Humas Polres Tanah Karo/Ws)