Inkonstitusional !! MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik Dan Pasal Menyiarkan Berita Bohong, Bawa Angin Segar
JAKARTA, WARTAONE.CO.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan uji materi yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
MK menyatakan pasal pencemaran nama baik dan pasal menyiarkan berita bohong inkonstitusional.
Sebelumnya, Haris Azhar dkk mengajukan gugatan uji materi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946; Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP; dan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Sementara Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. MK mengabulkan gugatan terhadap dua pasal ini dan menyatakannya inkonstitusional.
Adapun Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Namun, MK menolak gugatan Haris Azhar dkk pada pasal ini.
"Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan uji materiil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, ternyata ketentuan norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain kepastian hukum yang tak adil, kata hakim Enny Nurbaningsih, pasal-pasal itu juga tidak memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara.
"Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," tutur Enny saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.
Pasal Disebut Hukumannya Berat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil pasal pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dinilai membawa angin segar.
“Pasal 14 dan 15 ini hukumannya berat. Jadi itu berbahaya buat berekspresi, berkumpul, berdemonstrasi," kata eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti seusai mengikuti sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
Fatia menilai putusan MK cukup baik. Terutama soal putusan pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946. Pertimbangan MK hari ini cukup progresif perihal pasal berita bohong atau hoaks dan keonaran.
"Kalau melihat pertimbangan hakim tadi cukup baik, pakai prinsip Siracusa. Walau itu ketinggalan zaman baru dibahas sekarang," tutur dia. (Red/Mrd/Tempo)