-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Selain dinilai masih kurangnya akan tingkat kesadaran diri atau tidak Patuhnya masyarakat dikota Medan terhadap Aturan Pemerintah yang sudah ditetapkan juga disertai lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), saat ini maraknya Pengusaha Developer 'Nakal' dengan leluasa membangun gedung tidak memiliki IMB atau PBG, padahal hal tersebut jelas berisiko yang bukan cuma warga sekitar mendapat imbas atas terdampaknya pasca pembangunan tersebut bahkan rusaknya lingkungan sekeliling objek pembangunan tersebut.



Foto : Sedang Dikerjakan, 7 Bangunan Megah di jalan Jemadi / Jl Kelapa





Daerah Kecamatan Medan Timur sebagai contohnya, banyak terdapat bangunan liar atau mendirikan bangunan tanpa memiliki Izin PBG, salah satunya 7 unit bangunan megah di jalan Jemadi / Jl Kelapa yang diduga dibangun tanpa memiliki Izin karena tidak memasang Plank PBG, hal tersebut terjadi akibat pengusaha developer atau pemilik bangunan diduga berani ambil resiko dengan 'Kongkalikong' kepada para oknum pejabat terkait bermental Korup yang membiarkan pengusaha developer 'Nakal' tanpa Ada melengkapi IMB/PBG walaupun mengakibatkan Negara dirugikan.



Diketahui, Peraturan Wali Kota ( Perwal) Medan Nomor 44 tahun 2018 Pasal 21 menyebutkan papan petunjuk (plank) Izin PBG harus diletakkan di lokasi bangunan yang sesuai dan mudah dilihat secara jelas bagian depan bangunan.



Dinilai lemahnya Pengawasan dan Penindakan dari Dinas Instansi Terkait yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan selaku Dinas yang berwenang menerbitkan perizinannya serta Satpol PP Kota Medan selaku penegak Perda dan Perwal, saat ini dinilai banyak pihak tidak bekerja sesuai Tupoksinya, Bahkan upaya Dinas Terkait sangat tidak dianggap efektif dalam peninjauan serta monitoring secara mobile yang dianggap membantu mendapati hal pelanggaran yang dilakukan pengusaha developer 'Nakal' tersebut.



Padahal sudah diatur melalui Perwal kota Medan No 42 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda Kota Medan tentang retribusi bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG dapat dikenakan sanksi administrasi, denda hingga pidana penjara.







Dewan Pimpinan Pusat - Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (DPP - FWBI) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Wesli Nadapdap, SSi yang diminta tanggapannya oleh wartawan, mengatakan bahwa Sepertinya terkait untuk melakukan pekerjaan mendirikan sebuah perumahan dan pergudangan yang ada di wilayah Kota Medan terkait pengawasan dan penindakan masalah bangunan yang belum kantongi ijin belum ada tindakan tegas oleh Pemko Medan, sehingga maraknya pekerjaan mendirikan bangunan semakin menjamur di Kecamatan Medan Timur salah satunya 7 unit bangunan megah di jalan Jemadi / Jl Kelapa yang diduga dibangun tanpa memiliki Izin karena tidak memasang Plank PBG.



"Untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung," ungkap Wesli.



"Tingkatkan kualitas pengawasan dan penindakan masalah bangunan yang belum kantongi ijin resmi PBG, saya nilai saat ini belum ada tindakan tegas oleh Pemko Medan yakni walikota Bobby Nasution, sehingga maraknya pekerjaan mendirikan bangunan semakin menjamur di Kecamatan Medan Timur salah satunya 7 unit bangunan megah di jalan Jemadi / Jl Kelapa tersebut yang diduga dibangun tanpa memiliki Izin karena tidak memasang Plank PBG," tambahnya lagi.



Amatan awak media ini ketika melakukan investigasi dibeberapa titik lokasi wilayah Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, masih banyak 'Tertangkap' oleh camera awak media diantaranya dari mulai jalan Jemadi / Jl Kelapa, jalan Cemara Gang Kweni, jalan Perbatasan Lubuk Raya, ketiganya di Kelurahan Pulau Brayan Darat II, yang telah berdiri baik itu perumahan dan pergudangan yang hingga saat ini belum ada terlihat dari area lokasi pembangunan berdiri tidak adanya plank PBG.


"Kita minta perhatian serius dan tindakan tegas dari walikota Medan, Bobby Nasution untuk segera mengintruksikan kembali jajaran bawahannya untuk melakukan penindakan pada seluruh bangunan yang belum kantongi izin PBG, karena sangat merugikan PAD Kota Medan dari retribusi izinnya," pungkas Sekjen DPP - FWBI, Wesli. (Red/Tim)

Leave A Reply