Siap Disidangkan : Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dan Mark-Up, pada program pengadaan penyediaan sarana prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19, berupa Alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020, telah siap disidangkan
MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dan Mark-Up, pada program pengadaan penyediaan sarana prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19, berupa Alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020, telah siap disidangkan, Jumat (29/03/2024).
Berkas perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit, telah selesai dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, pada Kamis 28 Maret 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Kajati Sumut Idianto, S.H, M.H, ketika dikonfirmasi awak media melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan S.H, M.H, pada Kamis sore (28/3/2024).
"Iya benar, hari ini pelimpahan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan (Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) dan terdakwa Robby Messa Nura (Rekanan) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, setelah sebelumnya Tim JPU menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II ) dari Tim Jaksa Penyidik," kata Yos A Tarigan.
Selanjutnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Selanjutnya menunggu penetapan hari sidangnya, apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim JPU dari Kejati Sumut,” lanjut dia.
Sementara itu, di pemberitaan sebelumnya, telah dijabarkan konsekuensi hukum yang nantinya dapat menjerat para tersangka jika terbukti bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi APD Covid-19 di Dinkes Sumut. Dimana, jika terbukti bersalah maka bukan tidak mungkin eks Kadinkes Provsu Alwi Mujahit terancam hukuman pidana mati.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang kemudian menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa:
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. (Red/EN)