-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




MEDAN \|/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Seakan tak pernah habis banyaknya Bangunan bermasalah yang ada di Kota Medan, buktinya ada 7 Unit Bangunan Berlantai Dua di perumahan mewah 'Avanzaa Town House' di Jln Perbatasan Lubuk Raya, Pulo Brayan Darat I, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara yang berdiri kokoh walaupun tidak ada plank PBG tidak terpasang, bangunan tetap berjalan mulus pengerjaannya tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kelurahan maupun Kecamatan Medan Perjuangan seperti terpantau awak media, Selasa (27/2/2024).






Saat Awak media mendatangi ke lokasi dan menanyakan pada Warga Masyarakat sekitar bangunan tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, bahwa selama perumahan itu dibangun sampai saat ini dirinya belum ada melihat plank PBG ada 'Terpasang', dari informasi tersebut Jelas bangunan tersebut sudah menyalahi ijinnya dan hal ini jelas sangat merugikan Pemko Medan dan yang melekat di pintunya adalah gambar salah satu Caleg DPRD Sumut dari salah satu Partai bernama Fazri.


Lebih lanjut dikatakannya, "kalau kabarnya, bangunan tersebut yang punya keturunan Tionghoa dan Humas nya dipanggil dengan sebutan M.S,” jelasnya kepada awak media.



Ketika bangunan yang jelas menyalahi ijin tersebut hendak dikonfirmasi ke ruangan kantor Camat Medan Timur, namun melalui staf-nya mengatakan pak Camat sedang tidak ada ditempat. Awak media sempat ingin menjumpai Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur di ruangannya namun yang ditempat hanya ada staff yang hanya mengatakan, akan kita laporkan dan cek ke lapangan,”ucapnya.


Perlu diketahui, bahwa kalau setiap pemilik/pengembang bangunan yang seperti diatas, sudah jelas mengangkangi Perwal No:16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Retribusi PBG dalam Pasal 44 UU Bangunan Gedung, tertulis bagi pemilik bangunan gedung yang tidak sesuai izin dengan yang dibangun dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara. (Red/Tim)

Leave A Reply