-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page





MEDAN \|/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Banyak Bangunan bermasalah seakan tak pernah habis yang ada di Kota Medan, buktinya berdasarkan penelusuran wartawan, ada Puluhan Unit Bangunan perumahan mewah di Jalan Tempuling simpang Empat Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung yang berdiri kokoh walaupun plank PBG tidak terpasang, bangunan tetap berjalan mulus pengerjaannya tanpa adanya tindakan tegas dari pihak pemerintah kelurahan maupun Kecamatan Medan Tembung.




Selasa, 06 Februari 2024 -

Saat Awak media mendatangi lokasi bangunan tersebut pada Senin (05/02/2024) dan menanyakan mengapa bangunan berjumlah puluhan unit masih berlantai 2 tidak terpasangnya plank PBG pada pekerja bangunan yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan, bahwa ianya tidak bisa memberikan keterangan apapun tapi ada orang 'khusus' ditugaskan untuk menjawabnya, disebut-sebut berinisial 'Smsr'.



Lebih lanjut dikatakannya, "kalau pemilik bangunan tersebut sepertinya bernama Asiong keturunan Tionghoa dan mandornya dipanggil dengan sebutan Albrt,” jelasnya kepada awak media.



Ketika bangunan yang diduga kuat menyalahi peraturan perijinan tersebut hendak dikonfirmasi oleh para awak media kepada Camat Medan Tembung, Sutan Fauzi Arif Lubis, SSTP melalui Whatsapp-nya 08137588xxxx, namun tidak ada berbalas, dan ketika dihubungi tidak menjawab, seakan enggan ataupun alergi terhadap konfirmasi dari awak media. Awak media sempat menjumpai Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung bernama Umi Kalsum Harahap di ruangannya yang hanya mengatakan, "akan kita cek ke lapangan,” ucapnya.


Sementara, Pengamat Hukum 'Fenomenal', Rio Tampubolon SH, MH melalui pesan WhatsApp, ketika diminta tanggapannya oleh wartawan media ini terkait dengan hal tidak terpasangnya plank PBG sementara bangunan yang berdiri terlihat berjumlah puluhan unit tampak masih berlantai 2, dikatakannya bahwa jelas bangunan tersebut sudah menyalahi aturan perijinannya.


"Seperti yang diketahui, bahwa dengan tidak terpasangnya plank PBG bangunan berjumlah puluhan unit masih berlantai 2 tersebut, pemilik/pengembang bangunan sudah jelas mengangkangi Perwal No:16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Retribusi PBG dalam Pasal 44 UU Bangunan Gedung, tertulis bagi pemilik bangunan gedung yang tidak sesuai izin dengan yang dibangun dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara," tegas Rio.


"Walikota Medan Bobby Nasution diminta harus serius, tegas terhadap jajarannya untuk menjalankan Tugas serta harus bertanggung jawab atas hal ini, karena dengan tidak terpasangnya plank PBG sementara bangunan yang berdiri terlihat berjumlah puluhan unit tampak berlantai 2, Jelas bangunan tersebut sudah menyalahi aturan perijinannya karena diduga kuat 'Menilep' atau tidak patuh untuk membayar Pajak Retribusi Daerah (PRD) yang semestinya dan jelas sangat merugikan Pemko Medan," pungkasnya. (Red/Tim)

Leave A Reply