-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN \|/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Sungguh 'Aneh Bin Nyata', dilansir dari berita sebelumnya sudah berjalan 4 Tahun Laporan Pengaduan dugaan 'Penipuan' serta dugaan 'Suap' oleh 'mafia tanah' yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh berinisial 'Putri', disebut-sebut sebagai seorang oknum ASN Kejaksaan Negeri Sawah Lunto dan Keluarganya di Polrestabes Medan Polda Sumut, sampai saat ini hanya sebatas masih penyidikan hal yang biasa dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa…?





Padahal, laporan tersebut sudah dilaporkan dan lengkap bersama bukti-buktinya oleh Korban (pelapor) bersama orang tua serta Keluarganya atas nama, FERNANDO SIHOMBING di Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara dengan bukti Pengaduan dugaan 'Penipuan' serta dugaan 'Suap' oleh 'mafia tanah' di SatReskrim Polrestabes Medan yang sudah dilaporkan dengan nomor STTP/2481/X/Yan/2,5/2020/SPKT.RestabesMedan, dengan dikenakan pasal 378 KUHP, sejak dari tanggal 6 bulan Oktober tahun 2020, sampai saat ini masih belum jelas penuntasan kasusnya.


Parahnya lagi, sejak tahun 2020 sampai saat ini sudah empat (4) kali terbit surat SP2HP dari pihak Polrestabes Medan, terakhir pada Desember 2023 melalui BRIPDA Darma selaku Penyidik Pembantu pada unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan, terkesan hanya dibuat sebagai Klarifikasi BIASA dan diberikan pada januari 2024.


Sementara untuk diketahui, kasus tersebut yang diduga dilakukan secara bersama-sama dan disaksikan keluarga dan warga saat Penandatanganan akta 'Jual-Beli' di Notaris Berman Sidauruk, SH, dinyatakan Fernando Sihombing sah dinyatakan sebagai pemiliknya. Sehingga stikma dan tanggapan dari pihak Pelapor bahwa, penanganan hukum di Polrestabes Medan Polda Sumut terkesan Lamban dan pilih kasih serta hukum diduga 'tajam ke atas tumpul kebawah'.


"Kuat dugaan, adanya dapat disinyalir ada kaki-tangan mafia tanah yang bermain di balik Kementerian ATR/BPN di Medan propinsi Sumatera Utara," ungkap Fernando Sihombing.


“Jangan karena Terlapor (Putri.red) itu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kantor Kejaksaan Negeri Sawah Lunto Kejati Sumatera Barat dan orang berada, sehingga merasa diduga kebal hukum dan merasa dilindungi. Sudah 4 Tahun laporan kami Pengaduan dugaan 'Penipuan' serta dugaan 'Suap' oleh 'mafia tanah' di unit Harda Polrestabes Medan hanya sebatas penyidikan”. ucap Pelapor kesal seraya meminta kepastian hukum di Polrestabes Medan Polda Sumut supaya berjalan dengan adil.


Sementara itu pada Senin (15/01/2024), Pelapor mendatangi Polrestabes Medan meminta kejelasan soal kasus tersebut. Lalu pihak Polrestabes Medan memberi informasi bahwa kasus ini terkesan lambat ditangani karna salah satu dari pihak terlapor (terduga, Putri) sulit menghadiri pemanggilan yang disebut padahal sudah dua kali dilayangkan.


“ini makanya terkesan lambat kami tangani buk, karena pihak terduga (Putri) sulit menghadiri pemanggilan yang disebut sudah dua kali dilayangkan, sehingga kami hati-hati dalam menangani kasus ini. Makanya rencana segera kami akan melakukan pemanggilan lagi kepada pihak terlapor (terduga, Putri) yang belum hadir” ucap petugas kepolisian kepada pelapor.





Terpisah, saat awak media mengkonfirmasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun SH, MH, melalui Kasat Reskim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba SH, MH melalui pesan WhatsApp, Belum memberikan respon menjawab untuk memberikan keterangan.


Fernando Sihombing menyampaikan bahwa,

“Tentunya, penanganan LP tindakan pidana Penipuan dan aduan dugaan adanya mafia tanah di bidang agraria ini perlu ditangani secara serius dan efektif sesuai perintah KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada Kepolisian. Kami menaruh harapan besar kepada SatReskrim Polrestabes Medan agar 'serius' segera menyelidiki dugaan Penipuan ini untuk segera menahan tiga (3) terlapor dan menetapkan 'tersangka' antara lain berinisial ENSihombing, JPakpahan dan PBPakpahan pasca agenda klarifikasi usai dilaksanakan,” tutur Sihombing dengan nada kecewa.


Untuk diketahui, laporan diatas merupakan satu rangkaian advokasi bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI) dengan Alex Simatupang SH selaku Ketua Umum dan Wesli Nadapdap SSi selaku Sekretaris Jenderal yang menyatakan turut mendesak pihak Aparat Penegak Hukum APH segera menuntaskan laporan Fernando Sihombing atas Kasus terkait dugaan Penipuan, yang dilaporkan ke Lapor ke Satreskrim Polrestabes Medan pada Oktober 2020 dan aduan dugaan adanya dapat disinyalir ada kaki-tangan mafia tanah yang bermain di balik Kementerian ATR/BPN di Medan propinsi Sumatera Utara.


(Red/Tim)

Leave A Reply