-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


DELI SERDANG \|/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Dilaporkan ke Polresta Deli Serdang terkait penyerobotan dan pengrusakan lahan warga dengan STTLP/B/405/VI/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, Perihal : Laporan Tentang dugaan tindak pidana pencurian pemerataan dan atau menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 dan atau pasal 2 Jo pasal 6 UU RI No. 51 PRP tahun 1960 dengan terlapor JOONTIKK TARIGAN warga DESA TALUN KENAS KECAMATAN STM HILIR KAB DELI SERDANG SUMATERA UTARA.



Laporan ini sendiri dibuat dan ditujukan Kepada SATRESKRIM POLRESTA DELI SERDANG POLDA SUMATERA UTARA, atas nama pelapor SRI ULINA BR TARIGAN, warga DESA TALUN KENAS KECAMATAN STM HILIR KAB DELI SERDANG.



SRI ULINA BR TARIGAN ketika didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Nasib Butarbutar SH, MH, pada Jumat, 28/12/2023 kepada wartawan media ini menuturkan KRONOLOGIS SINGKAT, bahwa tanah pelapor berdasarkan SKT DESA TALUN KENAS KECAMATAN STM HILIR atas nama orang tuanya Manisan Tarigan (Alm), terletak di alamat DESA TALUN KENAS KECAMATAN STM HILIR. Kemudian terlapor JOONTIKK TARIGAN diduga melakukan tindakan melawan hukum, dimana melakukan penyerobotan lahan pelapor SRI ULINA BR TARIGAN.


“Itu tanah warisan keluarga saya pak, atas nama orang tua (bapak) Manisan Tarigan (Alm), terletak di alamat DESA TALUN KENAS KECAMATAN STM HILIR KAB DELI SERDANG,” tutur SRI ULINA BR TARIGAN.



“Sudah lama saya ketahui JOONTIKK TARIGAN ini melakukan penyerobotan lahan ditanah keluarga kami tanpa ada izin dan merusak, mencuri hasil buah kebun kami untuk dijual/dikomersilkan dengan penggunaan alat potong (Sinso) dan mobil pickup untuk mengangkut nya,” ungkap pelapor SRI ULINA BR TARIGAN ketika didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Nasib Butarbutar SH, MH kepada awak media, Jumat (28/12/2023).


Nasib Butarbutar SH, MH selaku kuasa Hukumnya menambahkan bahwa sampai saat ini penanganan proses laporan pengaduan polisi dari warga Masyarakat yang merupakan kliennya sebagai pelapor SRI ULINA BR TARIGAN masih terkesan jalan ditempat belum ada perkembangan walaupun sudah beberapa kali peninjauan ke lapangan olah TKP yang turut disaksikan oleh sejumlah perangkat desa.


"sampai saat ini penanganan proses laporan (LP) dari warga Masyarakat yang merupakan kliennya sebagai pelapor SRI ULINA BR TARIGAN di Polresta Deli Serdang masih terkesan lambat bahkan 'jalan ditempat'," ujar Nasib Butarbutar SH, MH.


"Padahal sudah beberapa kali peninjauan ke lapangan olah TKP dan ada pertemuan bersama yang turut disaksikan oleh sejumlah perangkat desa setempat," tambahnya lagi.


Pelapor SRI ULINA BR TARIGAN didampingi kuasa hukumnya Nasib Butarbutar SH, MH mendesak dan meminta dengan tegas kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia dan Kapolresta Deli Serdang AKBP Rafael Priambodo SH, MH agar memberikan atensi dan instruksi Tegas kepada anggotanya khususnya dijajaran Penyidik Satreskrim polresta Deli Serdang untuk menjalankan tugas dengan sesuai prosedur yang berlaku.


Nasib Butarbutar SH, MH menambahkan, karena geram melihat terlapor JOONTIKK TARIGAN masih bebas berkeliaran kemudian terlapor masih terus melakukan aksi pengerusakan dan pencurian hasil kebun serta terkesan sombong didesa tempat tinggal Kliennya, maka pihaknya juga sudah melaporkan lambatnya proses penanganan kasus ini hampir Tujuh Bulan oleh pihak penyidik Satreskrim ke Kasubag Wasidik.


"Kami juga sudah melaporkan ke Kasubag Wasidik akibat lambatnya proses penanganan kasus ini hampir Tujuh Bulan oleh pihak Satreskrim, Karena geram terlapor JOONTIKK TARIGAN masih bebas berkeliaran dan masih terus melakukan aksi tindakan melawan hukum pengerusakan dan pencurian hasil kebun klien saya," tandasnya. (Red/Tim)

Leave A Reply