Pasalnya adalah, maraknya aktivitas galian c ilegal di Kecamatan STM Hilir yang di duga karena Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Deli Serdang ada terima suap dari pihak pengelola galian C ilegal tersebut.
Hal ini sangat di sayangkan masyarakat karena galain C ilegal terus beroperasi di Kecamatan STM Hilir, kegiatan tersebut merugikan Negara, merusak Lingkungan atau melanggar Undang-Undang (UU) Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. pada Pasal 158 Undang-Undang (UU) tersebut, di sebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.
1). Jalan Desa Corcoran Tadukan Raga milik inisial Mkls
2). Desa Tadukan Raga Tungkusan milik inisial LN
3). Desa Tadukan Raga tepatnya tidak jauh dari tempat pembuangan sampah (TPA) milik inisial AB.
Dari pantauan Tim Wartawan yang bertugas di lapangan, pada Jumat (22/12/2023) siang, tiga lokasi galian C ilegal tersebut tidak memiliki Plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Tidak di hentikannya tambang ilegal sampai saat ini yang di duga Polresta Deli Serdang melindungi dan memelihara tambang ilegal itu, karena sampai saat ini segala aktivitas galian C ilegal tersebut terus berjalan dan terkesan kebal hukum.
Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi agar menutup segala aktivitas galian c di Kecamatan STM Hilir dan meminta kepada Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk mengecek Oknum nakal yang menerima upeti untuk memuluskan segala aktivitas galian C ilegal tersebut.
Miris, saat di konfirmasi Tim Wartawan kedua Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang, AKBP. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Wirhan Arif, SH., SIK., MH, melalui pesan lewat via WhatsAppnya, pada Sabtu (23/12/2023) terkesan bungkam dan tidak ada keterbukaan informasi publik, sehingga kedua Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang tersebut tidak layak menjabat sebagai Pejabat Publik dan telah kangkangi Undang-Undang (UU) Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(Red/Tim)