Kebebasan pers yang dimaksud adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di wilayah Polda Sumut.
Tindakan mengancam nyawa atau teror terhadap wartawan yang sesuai dengan tupoksi nya melaksanakan tugas jurnalistik, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni pasal Pasal 18 ayat (1). Dalam regulasi itu, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Sekretaris Jenderal WESLI P NADAPDAP, SSI juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setiawan agar memerintahkan jajarannya di polres Labuhan Batu supaya segera melakukan pemeriksaan intensif terkait aksi Intimidasi Teror oleh para diduga oknum BD Narkoba terhadap wartawan berinisial PI tersebut, sekaligus memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Tak sampai di situ, mereka juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui para Kapolda seluruh Indonesia menyosialisasikan kebebasan pers kepada masyarakat.
Sementara itu, DPP FWBI sangat menyesalkan perbuatan teror para diduga oknum BD Narkoba terhadap Wartawan berinisial PI tersebut. Pasalnya, seperti yang disampaikan oleh para awak wartawan yang diminta tanggapannya, bahwa hal seperti ini sudah berulangkali terjadi, dan pelakunya lagi-lagi diduga melibatkan para Kelompok jaringan 'penjahat' penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba.
"Kabarnya hal seperti ini sudah berulangkali terjadi, dan pelakunya lagi-lagi diduga melibatkan para Kelompok jaringan 'penjahat' penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba, jadi Sebagai bentuk solidaritas, kami dari DPP FWBI mengajak semua Wartawan agar kompak dan ikut melakukan aksi damai yang sebaiknya digelar di polres Labuhan Batu dan Polda Sumut pada beberapa waktu kedepan," ungkap Sekretaris Jenderal WESLI P NADAPDAP SSI dengan Tegas.
Sebelumnya, dari sejumlah pemberitaan media massa bahwa seorang wartawan berinisial PI diduga mendapat perlakukan Intimidasi oleh Diduga BD Narkoba berinisial BC dan BD Her 'turut berperan ?' yang melakukan aksi Teror dengan melakukan pengancaman menggunakan alat senjata 'klewang' kepada wartawan beberapa hari lalu.
Pengancaman itu terjadi terkait adanya dugaan bandar narkoba di depan PKS PTPN 4 Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
”Kau lai dimana mau mu main kita ayo betenju pun siap ini pake Kelewang pun siap ini jangan suka mu aja buat bandar narkoba depan PKS,” Ancam BC pada Oknum wartawan melalui pesan whats app. Senin (25/12/2023).