Hal tersebut terungkap saat awak media ini mengetahui dan menyaksikan secara langsung di lokasi bahwa adanya ratusan massa Pejuang Batak Bersatu melakukan aksi damai di depan Kantor Polrestabes Medan, Jalan HM. Said Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/11/2023).
“Kami Pejuang Batak Bersatu mendesak lepaskan Boasa Simanjuntak, karena kami duga ada oknum polisi memaksakan jadi tersangka. Lepaskan Boasa Simanjuntak,” tegas orator aksi mewakili Pejuang Batak Bersatu.
Dalam unjuk rasa ini, massa mendesak Kapolrestabes Medan agar segera melepaskan Boasa Simanjuntak. Jika permintaan mereka tidak ditanggapi maka mereka akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Selain itu, massa menilai Polisi dalam hal penanganan perkara identik tebang pilih.
"Lepaskan Boasa Simanjuntak, Lepaskan Boasa Simanjuntak,” teriak aksi massa.
“Jika tebang pilih Pejuang Batak Bersatu Nasional akan turun langsung ke Mabes Polri,” tekan massa.
Ratusan massa dari Pejuang Batak Bersatu menyebut, gerakan yang dilakukan hari ini aksi pembelaan terhadap Boasa Simanjuntak demi harga diri orang Batak dan memperjuangkan keadilan. “Aksi bela Boasa Simanjuntak adalah aksi bela harga diri orang Batak, aksi memperjuangkan keadilan,” ujar pengunjuk rasa.
Usai menyampaikan aspirasinya, para peserta unjuk rasa Pejuang Batak Bersatu tampak diundang berdiskusi ke kantor Polrestabes Medan sebagai perwakilan massa untuk berdialog dengan didampingi beberapa penasehat hukum.
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi, adapun buntut aksi massa tersebut, akses jalan yang mengarah ke Polrestabes Medan akhirnya ditutup demi keamanan semua pihak.
Sedangkan para aksi massa masih tetap bertahan di depan Polrestabes Medan seraya menunggu perwakilan mereka. Diketahui, Polisi menetapkan Boasa Simanjuntak sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Boasa pun kini terancam enam tahun penjara karena perkara itu.
Boasa dikenakan pasal ujaran kebencian dan berita hoaks dengan ancaman penjara 6 tahun penjara. Boasa jadi tersangka usai dilaporkan seseorang bernama Lamsiang Sitompul nomor laporan STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. Lamsiang mengatakan Boasa telah dilaporkannya sejak 5 Agustus 2023.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone yang dipakai Boasa untuk membuat konten dan disebarkan di media sosial. Boasa Ditangkap 26 Oktober 2023. Salah satu penggerak demonstrasi Save Babi di Medan ini disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) UU ITE. (Red/W)