T KARO \|/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Polres Tanah Karo mengamankan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Arihta, Kabanjahe.
Pria tersebut berinisial ZI yang merupakan kekasih korban dimana saat kejadian sedang berada di hotel itu pada Selasa(07/11/2023).
Kapolres AKBP Wahyudi Rahman didampingi Plt Kasat Reskrim AKP Henry DB Tobing, penangkapan terhadap pelaku atas kerja keras Satreskrim Polres guna mengungkap kasus penemuan mayat di Hotel Arihta itu.
" Berdasarkan laporan yang kita terima, awalnya kita dapatkan laporan tentang temuan mayat berjenis kelamin wanita di sebuah hotel. Selanjutnya, kita Polres Tanah Karo melalui Satreskrim langsung melakukan pengembangan," ungkapnya pada pers, Jumat (10/11/2023).
Menurutnya, setetelah dilakukan pengembangan dan dari hasil autopsi terhadap korban, petugas menemukan petunjuk bahwa diduga kuat korban meninggal karena aksi pembunuhan.
" Hasil cek dan olah TKP serta melalui proses penyelidikan yang mendalam, bekerja sama dengan pihak rumah sakit, kita temukan adanya petunjuk bahwa korban diduga kuat telah dibunuh," jelasnya.
Ia juga mengatakan hasil autopsi tersebut menunjukkan adanya bekas lebam di leher korban yang diduga karena dicekik.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi, bahwa korban sudah menginap dua hari di TKP bersama teman prianya itu.
Setelah dua hari menginap, ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, hingga akhirnya peristiwa tersebut diketahui petugas.
" Dari pengembangan kasusnya, kita dapatkan pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang cukup," ucapnya.
Pelaku diamankan di depan Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi, pada Kamis (09/11/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Saat itu, pelaku sedang berjalan keluar dari rumah sakit dan langsung diamankan oleh personil Satreskrim.
Untuk motifnya, diketahui pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati setelah sempat terlibat cekcok.
Saat kejadian, pelaku mencekik leher korban hingga kejang-kejang dan meninggal dunia. Kemudian pelaku membuat alibi dengan meminum cairan pembersih lantai seolah-olah korban tersangka bunuh diri.
Kapolres menuturkan pengungkapan kasus ini tidaklah mudah, dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dan para saksi yang sudah membantu memberikan keterangan.
" Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Red/Ws)