Kasus pidum yang diungkap yakni penipuan, penganiayaan, pencurian, dan pemalsuan uang. 16 kasus terungkap sesuai laporan polisi dan ditetapkan 27 tersangka, termasuk 8 anak-anak dibawah umur dan 4 residivis.
AKBP Josua Tampubolon juga menerangkan, bahwa diantara keseluruhan kasus narkoba, ada 3 kasus yang viral di media sosial.
“Dari 16 kasus yang terungkap 3 diantaranya viral di media sosial, yaitu pencurian rokok, kelompok remaja yang hendak tawuran, dan penganiayaan di tempat umum,” terang Josua Tampubolon.
Sedangkan kasus narkoba, ada 40 tersangka ditangkap. Melalui tes urine terdapat 6 orang positif narkoba.
“Dari 40 pelaku tersebut 10 orang pengedar, 28 pengguna, dan 2 bandar,” ungkapnya.
Barang bukti diamankan dari kasus-kasus tersebut yakni dua sepeda motor, senjata tajam, uang palsu, dan narkoba jenis sabu.
“Selama penindakan, Polres Belawan menyita dua sepeda motor, senjata tajam, uang palsu, dan 183,003 gram narkoba jenis sabu, serta uang Rp. 11.000.562,” jelasnya.
Kapolres menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan pengungkapan tersebut dan siap melakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Nusirwan menyampaikan, dalam upaya penegakan hukum semua harus lancar, dikatakannya petugas kepolisian dan masyarakat harus bersinergi dalam hal tersebut.
“Kami mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya (kepada Polres Belawan), kita siap melakukan penuntutan sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” ucap Nusirwan.
“Oleh karena itu kita semua harus bersinergi, dalam proses penegakan hukum agar berjalan dengan lancar,” sambungnya.
Terakhir, Polres Pelabuhan Belawan melakukan pemusnahan barang bukti tangkapan Narkoba. (Red/Ws)