Stiker pengaduan call centre 110 dan No Kapolres Langkat 087838800110 tersebut berisikan nomer telephon bantuan polisi bagi masyarakat yang ingin melaporkan apabila ada gangguan Kamtibmas, kriminalitas, Kemacetan atau Kecelakaan lalulintas dan bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan kebakaran ke Hotline Polres Langkat.
Dalam kesempatannya, Kasihumas polres langkat juga menyampaikan himbauan kepada warga dan pelaku usaha untuk tidak segan ataupun takut segera melapor ke aparat Kepolisian apabila terjadi kerawanan atau permasalahan melalui nomer yang tercantum di sticker, sehingga cepat ditindak lanjuti sehingga tidak berkembang dan menimbulkan gejolak di masyarakat maupun gangguan Kamtibmas lainnya yang lebih luas.
“Polri siap memberikan pelayanan yang terbaik, kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengalami gangguan Kamtibmas maupun melihat kejadian-kejadian tindakan yang meresahkan masyarakat”, jelas Kasihumas polres langkat.
Pelaku usaha menyambut positif atas inisiatif yang dilakukan anggota Kepolisian dengan menyediakan nomer 'call centre' pengaduan, kita akan memanfaatkan fasilitas layanan ini dengan sebaik – baiknya," ucapnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Langkat AKBP FAISAL RAHMAT HS., S.I.K.,S.H.,M.H. menyatakan penempelan 'call centre' pengaduan tersebut adalah upaya yang dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, penempelan diharapkan dilakukan sebanyak – banyaknya di lokasi wilayah sehingga permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat diketahui dan segera diantisipasi, untuk terwujudnya situasi yang kondusif aman terkendali," tutup Kapolres.
(Red/Ws)