Menurut Sugianto Makmur, anggota Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut meminta agar dapat memahami pernyataan pemerintah yang disampaikan melalui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, mentolelir pedagang eceran pakaian bekas diperbolehkan berjualan kembali hingga stok habis.
”Kalau sepemahaman saya, semua barang pakaian bekas yang sudah masuk Indonesia harus dihabiskan dahulu,” kata Sugianto yang juga Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK) DPD PDI Perjuangan Sumatera Itu, Medan 2 April 2023 di Medan ketika bertemu dengan para pedagang ballpres.
Hal tersebut senada dengan permintaan para pedagang pakaian bekas di Pasar Simalingkar dan Pajak Melati Medan, menurut salah seorang pedagang, Nando berharap agar ada toleransi pemerintah bagi pedagang agar modal yang sudah dikeluarkan bisa kembali.
Nando dan kawan-kawan agar diberikan kesempatan agar tidak merugi dan menjadi korban kebijakan pemerintah ini.
Sementara Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Aritonang, SH, MH kepada wartawan juga mengingatkan agar Polda Sumut dan Bea Cukai dapat memahami salah satu hasil kesepakatan sementara dan jangka pendek yakni para pedagang pakaian bekas impor masih dibolehkan berdagang sampai stok barangnya habis.
Rion meminta agar fokus terhadap antisipasi penyelundupan barang bekas, bukan hanya pakaian bekas saja, kalau kinerja aparat penegak hukum baik, tentu saja tidak akan terjadi seperti ini, terkesan ada pembiaran.
”Pemerintah harus memilah dalam mengambil tindakan, agar masyarakat kecil yaitu para pengecer ballpres maupun pengecer pakaian bekas jadi korban, sementara sindikat penyelundupan yang melibatkan berbagai pihak mengorbankan atau para pedagang yang sudah membeli dari mereka,” kata Rion yang juga berprofesi advokat itu. (Red/Ws)