-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN || SUMATERA UTARA, WARTAONE.co.id - Rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Sumut yang berlangsung di Lantai I Gedung DPRD Sumut, Rabu (5/4), menimbulkan sejumlah pendapat yang bertentangan dari pihak PB Al Jamiyatul Washliyah dengan Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) Labuhandeli.


Pasalnya, kedua belah pihak saling mempertahankan lahan eks HGU PTPN II seluas 32 hektare di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang. Sehingga, proses rapat yang berlangsung menimbulkan selisih pendapat dalam menyampaikan aspirasi.


RDP yang dipimpin Ketua Komisi A Andri Alfisah langsung menyimpulkan akan merekomendasikan permasalahan sengketa tanah tersebut untuk dibawa ke jalur hukum. Ia menilai kelompok tani HPPLKN Labuhandeli tidak mau untuk difasilitasi agar masalah tersebut ditempuh dengan cara kekeluargaan.


"Kami sudah mendengar semua bapak/ibu sekalian. Artinya, PB Al Washliyah mempunyai hak atas tanah tersebut. Kita tidak ingin eksekusi langsung dilakukan, makanya kita hadirkan bapak/ibu secara kekeluargaan. Tapi tidak mau terima, maka kami atas nama Komisi A DPRD Sumut akan merekomendasikan agar masalah ini diserahkan kepada penegak hukum," keputusan yang disampaikan Andri ketika menutup jalannya RDP tersebut.


Mendengar itu, Ketua HPPLKN Labuhandeli Unggul Tampubolon siap melawan keputusan DPRD Sumut yang dinilainya telah berpihak kepada mafia tanah. "Apapun ceritanya, kami atas nama rakyat siap melawan mafia tanah. Hasil RDP ini kami nilai DPRD telah mengkhianati aspirasi rakyat," ucap Unggul di ruang rapat.


Dirinya atas nama rakyat, sangat kecewa dengan keputusan DPRD Sumut yang diduga telah menyimpulkan bahwa tanah tersebut adalah milih PB Al Washliyah. Pihaknya rela angkat kaki dari lahan itu untuk kepentingan negara atau pemerintah.


"Sekali lagi, kami atas nama rakyat tidak rela tanah negara diambil oleh mafia tanah. Apabila negara mengambil tanah itu kami siap menyerahkan, apapun ceritanya kami siap berdarah-darah kalau eksekusi itu tetap dijalankan," ungkap Unggul disambut dukungan dari masyarakat petani.


Dirinya juga kecewa dengan langkah yang dilakukan DPRD Sumut yang sifatnya sepihak untuk kepentingan pengembang. Alasannya, kehadiran PB Al Washliyah di lahan tersebut adalah perpanjangan tangan dari mafia tanah. Bahkan, hari ini DPRD Sumut segampangnya melaksanakan RDP untuk kepentingan pengembang.


"Kenapa kami selama ini meminta untuk RDP kenapa tidak ditanggapi, alasannya menunggu Banmus. Hari ini DPRD Sumut bisa melakukan RDP atas permintaan Al Washliyah, luar biasa ini. Ada apa ini?. Kalau keputusan eksekusi ini menjadi final, rakyat siap melakukan perlawanan," sebut Unggul meninggalkan ruang rapat tersebut. (Red/Ws)

Leave A Reply