Sebab, PT KUSS dinilai telah lalai melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian yang telah ditetapkan tanggal 10 Oktober 2022 dan telah disahkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian No.4/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga. Mdn, tanggal 20 Oktober 2022.
"Menyatakan PT Karya Utama Sehat Sejahtera (KUSS) berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata majelis hakim diketuai Abdul Kadir, Selasa (28/3/2023).
Sebelumnya, kata hakim Kadir, debitur berjanji akan berdamai atau melakukan pembayaran kepada kreditur pada Desember 2022, tapi hingga waktu yang ditentukan, ternyata debitur tidak melaksanakan itu.
"Sehingga pemohon mengajukan pembatalan perdamaian dan majelis hakim memutus permohonan tersebut dan menyatakan PT KUSS pailit," ujarnya.
Sementara itu, Gindo Nadapdap SH MH selaku kuasa hukum dari pemohon pailit Barita R Humala Sitanggang alias Barita RH Sitanggang dan Citra Hutauruk mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan.
"Kita mengapresiasi putusan majelis hakim, tapi kita sangat menyayangkan sikap PT KUSS yang tidak memiliki itikad baik membayar upah karyawan," katanya.
Dikatakan Gindo, mantan karyawan sebenarnya mengharapkan PT KUSS melaksanakan janji dalam homologasi yaitu tagihan upah.
"Tapi karena PT KUSS tidak mau bayar, maka karyawan menuntut agar dibayarkan. Sekali lagi, pailit ini terjadi karena PT KUSS tidak punya itikad baik terhadap karyawan," tegasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum dari PT KUSS, Judika Manik ketika dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan tidak setuju dengan putusan yang diberikan majelis hakim, dikarenakan ada putusan yang masih diuji di Mahkamah Agung (Red/W)