Hal ini terlihat seperti apa yang dilaksanakan oleh personel Patroli Sat Samapta Polresta Deli Serdang, melakukan pengamanan Gereja yang melakukan kebaktian minggu di wilayah Polresta Deli Serdang. Minggu (20/03/2022) Pagi.
Dalam kegiatan pengamanan rumah ibadah Gereja, Personel Sat Samapta Polresta Deli Serdang tetap mengacu kepada Standart Operational Procedure (SOP) Pengamanan, dimana harus dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan dan penyisiran ditempat-tempat tertentu diseputaran Objek, untuk mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Karena pengamanan di gereja-gereja merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan di tempat ibadah, serta membuat aman terhadap masyarakat yang sedang melakukan ibadah di Gereja,” pungkasnya.
Selain itu, Personil Sat Samapta Polresta Deli Serdang juga memberikan himbauan kepada jemaat dan pengurus gereja untk menaati prokes dalam pelaksaan kegiatan gereja.(Red/W/MaldonP).