DELI SERDANG || SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Kepala Desa (Kepdes) Lau Dendang membuat surat Edaran yang sangat menyakitkan hati Umat Gereja Bethel Indonesia Lau Dendang. Kepala Desa Lau Dendang harus mempertanggungjawabkan surat Edaran yang dikeluarkan oleh yang yang bersangkutan itu.
Dengan isi surat edaran tersebut, beliau menyatakan apabila Ibadah Gereja tetap dilakukan dia tidak akan bertanggungjawab apabila terjadi keributan.
Dalam hal ini kebebasan melakukan peribadatan di Gereja Bethel tidak dapat dilakukan karena belum ada ijin dari Bupati Deliserdang. Persoalan Ini dinilai KIB adalah merupakan suatu pelecehan hak melakukan ibadah sesuai dengan agama-agama yang telah diizinkan di negara Kesatuan RI yang juga dilindungi oleh undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan butir-butir pasal dalam Pancasila sebagai ideologi negara.
Hal tersebut dikemukakan oleh pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Independen Batak (KIB) melalui release resmi kepada para awak media, Kamis (24/2/2022). Tampak hadir dalam rapat release resmi kepada para awak media tersebut, Ketua Umum Capt. Tagor Aruan, Sekretaris Jenderal Nana Rut Boru Panjaitan, Wakil Ketua Umum Jhon Tulus Sitompul dan Eddin Sihaloho, SE selaku Bendahara Umum.
Dalam keterangan yang disampaikan, Komite Independen Batak menegaskan untuk menegakkan keadilan dan perlindungan hak-hak asasi manusia terutama dalam beragama, maka pihaknya akan mendampingi peribadatan tersebut dan akan bersama sama dengan umat Gereja tersebut melakukan Peribadatan dan KIB akan membawa ratusan anggota untuk melakukan penjaga Gereja tersebut untuk melakukan ibadah dan KIB berharap Aparat Hukum dan Pemerintah segera membuat kebijakan sesuai dengan UU kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Eddin Sihaloho, SE selaku Bendahara Umum KIB yang juga merupakan Ketua DPD Sumatera Utara Punguan Silahisabungan, menambahkan bahwa Punguan Silahisabungan DPD Sumatera Utara tidak setuju dan sangat menyesalkan pernyataan Kepala Desa Lau Dendang tersebut. Eddin menilai pernyataan itu sangat tidak bijaksana dan tidak menggambarkan karakter warga negara Indonesia yang memiliki kepedulian dan saling menghormati antar pemeluk agama lain.
Dalam kesempatan tersebut, Tagor mengajak Seluruh lapisan masyarakat, apapun Organisasinya, Kumpulan Marga-nya, Organisasi keagamaannya, dimanapun berada, agar tidak terprovokasi dan sebaliknya dapat memetik pelajaran dari kejadian ini untuk saling menghormati sesama anak bangsa dari suku atau agama apapun dia.
"Setiap warga negara Indonesia dimanapun berada harus tetap menghormati orang lain dari agama manapun itu dan tidak terprovokasi apalagi melakukan provokasi yang negatif seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Lau Dendang saat ini, agar tidak memperkeruh keadaan," ungkap Tagor.
Senada dengan Eddin, Tagor mengatakan bahwa pernyataan Kepala Desa Lau Dendang yang terkesan melecehkan ibadah agama orang lain ini merupakan sebuah tindakan pembodohan terhadap masyarakat apapun target dan maksud dibalik pernyataan ini.
Pengurus KIB lainnya seperti, Nurita Sitio, SE, Viktor Sitompul, Rut Panjaitan, Jonny Silitonga, SH, MH, Tri Dharma Sipayung, SE, MSi, Jules Sihombing, SE, Mona Simatupang, SE, Monetaris Butarbutar, SE, MSi, Oktavianus Hutahaean, SSos, Erwin Hutabarat, ST, Ganda Manullang, ST, Poltak Manurung, Roslina Pardede, Nestor Simamora, Risben Siregar dan lain-lain juga sepakat bahwa KIB akan terus menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan dan hak serta kebebasan setiap warga negara untuk beribadah.
(Red)