-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN, WARTAONE.CO.ID - Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia kembali mengeluarkan press rilis terkait kasus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Minggu (19/12).


Sebelumnya pada Jumat (10/12) Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, telah mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Jum'at (10/12/2021) 


"Ya, kami ada melakukan penangkapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) diwilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia,ujar Theo.


Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami".ucap Theo


Dengan sigap dan cekatan, kami mengejar Pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari Tkp.


Hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya, dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangakp Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF.


Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803

- 1(satu) unit Sepeda motor RX King warna hitam

- 1(satu) buah anak kunci T yang ujungnya runcing

- 1(satu) buah kunci Ring

- 1(satu) unit Grenda

- 1(satu) buah BPKB sepeda motor

- 1(satu) buah kunci sepeda motor

- 1(satu) potong baju kaos warna hitam

- 1(satu) unit Handphone merk OPPO V5 warna putih.


Setelah pengembangan, Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapatkan informasi dari tersangka terkait tindak pidana yang sudah tersangka lakukan di beberapa wilayah hukum polrestabes medan di antaranya 9 tindak pidana pencurian dan 2 tindak pidana pencurian dan penggelapan.


1.LP / 497 / XI / 2021, tgl 25 November 2021 tentang TP. Pencurian dengan pemberatan atau Pertolongan Jahat. pelapor an. Yenny ( 40 thn ), TTL : perbaungan, 12 desember 1980, Wiraswasta, alamat Jl.Bakti Luhur ruko No.8 Kel.Dwikora kec.medan helvetia. 

TKP Toko King Toys Jl Kapten Muslim Sei Sikambing C2.

Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 Jo 480 ke 1e KUHPidana Tsk Abdul Fazri dan Tsk Ramli alias Kojek. 


2.LP / 473 / XI / 2021,tgl 13 November 2021 tentang TP. Pencurian dengan pemberatan. pelapor an. arvan alvikri ( 25 thn ), TTL : Medan ,20 November  1996, mahasiswa, alamat Dusun I Kl.Stasiun kec. sunggal kab.Deli Serdang (Masih Tahap Lidik) TSK a.n Abdul Fazri. 

TKP Depan Plaza Millenium Jl Kapten Muslim

Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 Jo 480 ke 1e KUHPidana. Tsk Abdul Fazri dan Tsk Ramli alias Kojek.


3.LP/ 512/ XII/2021, Tgl 04 desember 2021 tentang TP. Pencurian dengan pemberatan. pelapor An Abdi Alfariski (23 tahun),TTL : Klumpang, 31 maret 1998, mahasiswa, alamat dusun II hamparan perak kab.Deli serdang. (masih tahap lidik). 

TKP Kopillah JL. Sekata

Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e Subs KUHPidana Tsk Abdul Fazri dan Dian (DPO) sedangkan Tsk Ramli alias Kojek pasal 480 KUHPidana.



4.  LP/ 866/ B/ XI/2021/ Polsek Medan Area, Tgl 27 november 2021 tentang TP. Penipuan dan Penggelapan,

Pelapor An. Binsar Swandi Pasaribu TTL Sitabo2 26 Nopember 1985 Karyawan swasta, alamat Jl. Suka Mulia No. 19 Kelurahan Aur Kec. Medan Maimun ( Sidik ) 

Pasal 372 Jo 378 KUHPidana Tsk Abdul Fazri sedangkan Tsk Ramli alias Kojek pasal 480 KUHPidana.


5.  LP/ 1091 / B/ XII/2021/ Polsek Sunggal, Tgl 02 Desember 2021 tentang TP. Penipuan dan Penggelapan,

Pelapor An. Muamat Mujani TTL Pati, 10 Oktober 1968, Security, alamat dsn IV jln gereja HKBP DS. Tanjung gusta kec. Sunggal ( Sidik ) 

Pasal 372 Jo 378 KUHPidana. Tsk Abdul Fazri sedangkan  Tsk Ramli alias Kojek pasal 480 KUHPidana


6. TKP depan Toko Jam Hendrik Jl. Gatsu sebelah Pajak Sei Kambing. Korban tidak membuat LP. Pencurian Sepeda Motor Supra X.

Diduga dilakukan oleh Tsk Abdul Fazri dan menjualkan hasil pencurian Spd. Motor kepada Tsk Ramli alias Kojek


7. TKP Depan Top Coffe Jl. Melati Putih Kapten Muslim. Korban tidak membuat LP. Pencurian Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Merah.

Diduga dilakukan oleh Tsk Abdul Fazri dan menjualkan hasil pencurian Spd. Motor kepada Tsk Ramli alias Kojek


8. TKP Depan PT. Klambir Jaya Jl. Klambir V Kec. Hamparan perak kab. Deli serdang. Korban tidak membuat LP. Pencurian Sepeda Motor Honda Supra X Warna Hitam.

Diduga dilakukan oleh Tsk Abdul Fazri dan menjualkan hasil pencurian Spd. Motor kepada Tsk Ramli alias Kojek.



Pasal yang di persangkakan

Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e Jo 55,56 dari KUHPidana dari KUHPidana 

05


Dari 9 Tindak pidana yg diduga keras dilakukan TSK ABDUL FAJRI Terdiri dari 7 Pencurian dan 2 penipuan dan penggelapan dan seluruh hasil curian tersebut selalu di jual oleh tersangja AF kepada R.


Selain itu tersangka AF juga merupakan residivis kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman di rutan labuhan deli pada tahun 2009.


Sedangkan Tsk Ramli alias Kojek merupakan Residivis pelaku kejahatan dan pernah di hukum sebanyak 3 kali yaitu 2 perkara narkotika dan dan tindak Pidana dengan Pemberatan terhadap mobil dinas TNI tahun 2016 di Kodam Sumut dan dihukum 10 bulan penjara.


Dari 9 Tindak pidana  yang Diduga dilakukan tersangka AF dan tersangka Ramli alias Kojek, 3  diantaranya tidak membuat laporan polisi.


Kejahatan yang Diduga dilakukan  tersangka AF dan tersangka Ramli alias Kojek, 6 diantaranya di wilkum Polsek Medan Helvetia, 1 wilkum Polsek Sunggal, 1 wilkum Polsek Medan Area dan 1 wilkum Polsek Hamparan perak.


Sampai saat ini Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia telah melakukan :

1.  Riksa.saksi-saksi 

2.  Sita Barang Bukti

3.  Melakukan Penahanan terhadap para pelaku

4.  lengkapi mindik 

5.  Mencari Barang Bukti lain


Untuk selanjutnya kasus ini akan dilakukan pengiriman berkas ke pihak JPU Kejari Negeri Medan. (Red/02i)

Leave A Reply