SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan secara resmi telah mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai syarat perusahan Pers atau wartawan yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang akan bermitra dengan pemerintah di lingkungan Kota Medan.
Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan pada tanggal (22/12/21) Kepala Dinas Kominfo Kota Medan menyampaikan berdasarkan undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan Dewan Pers No. 4 tentang standar perusahaan Pers dan surat edaran Dewan Pers No. 01/SE – DP/1/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang pelaksanaan UU Pers dan standar perusahaan Pers.
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan dimaksud di atas, maka perusahan Pers dan Wartawan yang bertugas dan meliput di lingkungan Pemerintahan Kota Medan baik Media Siber, Cetak dan Elektronik wajib memenuhi ketentuan berikutberikut:
Media telah terverifikasi faktual di Dewan Pers. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 15 ayat (2) huruf F, perusahaan Dewan Pers Nomor 4/peraturan- DP/lll/2008 tentang standar perusahaan Pers dan UU Dewan Pers Nomor 01/SE-DM 1/2017).
Surat pemberitahuan ini diduga menyempitkan ruang gerak wartawan yang bertugas di Kota Medan. Hal tersebut tidak sesuai dengan penyampaian dewan pers.
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, dalam rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020. Menyampaikan, tidak pernah mengaitkan perusahan Pers harus terverifikasi Dewan Pers barulah boleh melakukan kerjasama dengan Pemda maupun Pemko.
Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemda harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers. “Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” ujar Nuh, dikutip dari realitas.com
”Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum,” tambah Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun.
Lebih lanjut Henry juga menyebutkan Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi.
Tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. “Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi,” tutup Hendry. (Red/RR)