-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


ASAHAN || SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Maraknya judi Ketangkasan meja tembak ikan semakin bebas beroperasi di wilayah hukum kota kisaran khususnya Wilkum Polres Asahan


Seolah tak takut akan hukum dan undang undang yang ada, judi Ketangkasan meja ikan ini semakin memperbanyak lokasi beroperasinya.


Menurut pantauan awak media yang langsung turun ke lapangan, ada sekitar lima titik di kota kisaran dan terhitung besar yaitu : 


1. Jalan Diponegoro no 207 ( Seberang SMS Finance ). Di lokasi ini ada sekitar 10 meja tembak ikan, 3 Mesin Roulette dan Puluhan Mesin Jackpot.


2. Jalan Diponegoro No.223.Rujo hijau 2 pintu.


3. Jalan Wahidin Depan kantor Redaksi media ciber


4. Ruko 3 pintu warna abu abu seberang Kitz gym. Di lokasi ini ada sekitar 6 meja tembak ikan, 2 mesin Roulette dan 10 mesin Jackpot.


5. Jalan Sisimangaraja Ruko warna kuning terletak di tengah tengah antara zovy cafe coffee dan volen cafe.


Seperti hal nya yang terpantau oleh awak media pada Minggu (8/11) di lokasi ramai di penuhi oleh para pemain judi tersebut, padahal Perintah tegas Kapolri adalah untuk menindak tegas lokasi lokasi usaha judi dan para pemain judi.


Kegiatan judi ketangkasan tembak ikan sangat meresahkan warga sekitar akibat semakin Maraknya perjudian di wilayah tersebut.


Saat awak media hendak mengkonfirmasi tentang keberadaan judi di wilayah hukum polres Asahan, Kasat Reskrim AKP Rahmadani mereject telvon via WhatsApp dan memblokir WhatsApp milik awak media.


Hal ini seperti ungkapan bungkam dan secara terang terangan mengkangkangi TR Kapolri tentang penindak tegaskan judi di Indonesia.


Warga dan Masyarakat berharap dan meminta Kapolda Sumut memerintahkan jajaran yang berada di wilayah hukum tersebut untuk meninda tegas, menyetop dan bila perlu mempidanakan para pelaku usaha dan pemain judinya serta berharap Kapolda Sumut menindak tegas Oknum Petugas yang melakukan pembiaran beroperasinya perjudian di lokasi kisaran tersebut, dan masyarakat berharap supaya penegak hukum lebih meningkatkan penelitian dan memberantas perjudian di Wilayah polres Asahan.


Di lain sisi, Pengamat hukum Muslim Muis menjelaskan bahwa aparat penegak hukum yang melakukan pembiaran terhadap terjadinya satu tindak kriminal di sebut sebagai Ommition dan itu bisa di pidanakan, jadi kalau mereka (aparat kepolisian) melakukan pembiaran padahal sudah ada info A1, maka mereka bisa di pidanakan.


Lanjutnya, "karna mereka di gaji negara untuk menegakkan hukum bukan melakukan pembiaran terhadap terjadinya tindak kriminal itu, untuk oknum wartawan yang memback up itu sudah harus di tindak, jangan saling tolong antara si pemback up dengan aparat penegak hukum, dan kalau itu terjadi berarti kan di duga ada setoran agar aman dan tak terganggu," tutup Muslim Muis. (O2y)

Leave A Reply