SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatra Utara (GMPET-SU), lagi dan lagi melakukan aksi unjuk rasa’nya untuk memperbaiki Medan agar bersih KKN dan Menjujung tinggi nilai kemanusian yang adil dan beradab. Kali ini Aksi Demo Mahasiswa tertuju kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara, yang mengacu pada UU No.30 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi melalui upaya kordinasi, Supervisi, Monitor, Penyelidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan perundangan yang berlaku (pasal 6) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Studi Kasus yang dilontarkan kepada aksi demo mahasiswa ialah :
Terkait PPDB penerimaan peserta didik baru yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku, yang tidak mengikuti zonasi peserta sehingga temuan yang kami dapatkan adanya peserta PPDB yang bukan ber’domisili di wilayah tersebut.
Dana DAK (Guna untuk merehab sekolah) dalam hal ini kami menduga tidak adanya tranparansi penggunaan anggaran DAK Yang bernilai ratusan milyar (400 M) kurang lebih dari anggaran DAK wilayah Sumut. Dimana anggaran tersebut sebenarnya daya serap anggaran nya sangat kecil namun kenyataannya anggaran tersebut memiliki pagu anggaran yang sangat pantastis, sehingga hal ini menjadi dugaan kami terjadi raibnya uang negara di dinas pendidikan Sumut.
Banyaknya Kepala Sekolah yang kosong di sekolah SMA dan SMK Negri di Sumut. Hal ini yang mengakibatkan terganggunya sistem pendidikan di Sumut, seharusnya ini adalah tanggung jawab seorang Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Namun kenyataan nya telah terjadi pembiaran terhadap sistem yang salah di dinas terkait.
Terjadinya kelalaian menjalankan wewenang terkait seperti bantuan operasional pendidikan atau BOP Tahun 2021 sebesar 80 Milyar yang hingga saat ini tidak dapat dirasakan oleh siswa dan siswi. Apalagi di saat masa pandemi seperti ini, masyarakat harusnya dapat terbantu untuk mengikuti sistem regulasi pendidikan yang bersifat Virtual, dimana masyarakat harus terbebani dengan biaya Kuota Internet, Sementara lain siswa/i juga wajib membayar uang sekolah penuh. Hal ini yang menjadi pertanyaan kami kemana hilangnya anggaran tersebut ?
Dalam hal ini salah satu perwakilan dari dinas pendidikan sumut yaitu Saibani selaku PBK DAK menyampaikan, “Saya mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang terus mengawal untuk kemajuan pendidikan di Sumatera Utara agar lebih baik lagi di massa mendatang, Terkait tentang BOP memang belom disalurkan tapi masih tahapan proses. Serta mengenai PPDB kalau memang ada temuan tolong kordinasikan ke kami agar kami tindak, bilamana terdapat sekolah yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, dan Terkait Dana DAK untuk perindistribusian sudah berjalan 75% tahun ini sesuai dengan aturan yang berlaku, Tutup’nya Saibani.
Sementara itu ketua Aliansi GMPET-SU meminta Mapolda Sumatera Utara agar melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait Dana DAK (Dana Alokasi Kusus) dan Dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) tahun 2021, agar masyarakat khususnya Sumatera Utara tidak gagal paham dengan banyaknya uang negara yang diduga raib. (Red)