SUMATERA UTARA, WARTAONE.co.id (Terkini) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo diminta untuk tidak merekrut eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK. Sejumlah dukungan dari kelompok-kelompok yang justru terkesan memaksakan kehendak, meminta Kapolri untuk menerima 56 orang yang kalah dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut . Ide yang demikian dinilai sebagai alur pikir yang keliru.
Tidak ada tolokukur yang bisa mendasari penerimaan calon pegawai yang telah jelas kalah dan tidak layak untuk diterima.
“HBB Meminta agar Kapolri membatalkan niat untuk merekrut eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK, kalau ini terjadi ini menjadi preseden buruk, karena seakan-akan Negara ini bisa ditekan oleh orang-orang yang tidak lolos TWK,” ujar Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul,SH,MH kepada media saat ditanyai tanggapannya tentang usulan tersebut, Kamis (30/9/2021).
Pengacara kondang ini bahkan menyarankan bagi mereka yang tidak layak sesuai hasil tes, agar mencoba menerima dengan lapang dada hasil ujian. Bisa dengan mencoba pekerjaan yang lain, yang mungkin lebih sesuai dengan kemampuan dan kelayakannya.
“Karena dengan mereka tidak lolos, berarti meraka sudah tidak layak. Disisi lain, cara-cara kelompok yang tidak lolos ini juga di luar kewajaran, mereka ngotot. Sebenarnya, biasa saja saya pikir orang tidak lolos ujian,” ujarnya.
Untuk itulah, kelompok-kelompok yang terkesan ngotot mewujudkan kehendaknya agar belajar menerima kenyataan.
“Saat seleksi, ada yang lolos dan yang tidak lolos, ya sudah. Presiden saja bisa berganti. Kemarin saya ikuti ujian Hakim Ad Hoc Tipikor, tidak lulus. Bahkan teman-teman yang sudah duduk sebelumnya sebagai Hakim, Ad hoc Tipikor, tidak lulus. Itu wajar saja,” ujarnya.
Jadi, lanjut Lamsiang, pihaknya mengajak ke 56 orang yang tidak lolos untuk menyadari bahwa tidak harus jadi pegawai KPK, Polri atau yang lainnya.
“Coba lakukan pekerjaan lain lah, tentu kan sudah punya pengalaman dan keahlian. Jangan dipikir menjadi hal yang luar biasa. Jangan mereka menganggap, hanya mereka yang mampu melakukan penindakan terhadap korupsi, buktinya ketua KPK yang baru menangkap Wakil Ketua DPR RI, padahal itu katanya yang mengangkat dia,” ujarnya.
Kembali ditegaskan Lamsiang, jika Kapolri menerima 56 orang tersebut sebagai pegawai di Polri, pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk menuntutnya. “Itu melukai keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya. (Red/W)