-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


ASAHAN || SUMATERA UTARA, WartaONE.co.id - Polres Asahan melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan 17 orang pelaku narkoba yang 5 diantarannya adalah oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) disalah satu karaoke di Kota Kisaran, Jum'at (13/08/2021) siang. 


Bertempat di Lapangan Mako Polres Asahan, Jalan Ahmad Yani by Pass Kisaran, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, memaparkan beberapa poin penting terkait kasus tersebut. 


Kapolres Asahan dalam keterangannya menjelaskan, oknum anggota DPRD Labura itu ditangkap saat karaoke bersama dengan wanita pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).


"Berawal dari informasi masyarakat, kemudian sekira jam 11 malam, personil Polres Asahan langsung bergerak menuju pusat informasi, benar bahwa ada kegiatan dugem", sebut Kapolres 


Setelah pemeriksaan lanjut Kapolres, pihak langsung melakukan pemeriksaan secara maraton. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara serta asesment terpadu. 


"Selanjutnya, kami tetapkan hari ini 14 orang sebagai tersangka," kata eks Kapolres Tanjungbalai ini didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH, KBO IPTU Samsul Adhar SH, Kanit I IPTU Mulyoto SH, Kanit I IPDA W Simanungkalit serta Kasubbag Humas Polres Asahan IPTU Wakino. 


Masih kata eks Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, dari hasil pengembangan pihaknya juga mengamankan 2 orang dalam kasus tersebut. 


Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya menetapkan satu tersangka berinisial R (27) yang berperan sebagai pemasok narkoba ke para pelaku. 


"Si R ini menjual 16 butir pil ekstasi yang dipakai oleh oknum anggota DPRD Labura di ruang karaoke itu. Ekstasi tersebut sudah habis dipakai saat penggerebekan terjadi", tambahnya. 


"Namun, kita berhasil menemukan beberapa pecahan sisa yang diselipkan di sofa, didalam kotak rokok serta tisu.", pungkasnya. 


Secara keseluruhan, Polres Asahan telah menetapkan 15 orang tersangka termasuk lima oknum anggota DPRD Labura. Kapolres juga menyebut, berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.


Sebelumnya, 5 oknum anggota DPRD tersebut ditangkap bersama 12 orang lainnya di salah satu tempat karaoke pada Sabtu (7/8) lalu. Saat itu Polres Asahan sedang menggelar razia PPKM Level III.


Kelima anggota DPRD itu adalah JS, AB, KAP, GK, dan PG. Setelah menjalani tes urine, kelima anggota DPRD Labura ini dinyatakan positif menggunakan narkoba. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 15 orang tersebut dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (021)

Leave A Reply