-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN TIMUR - SUMUT, WartaONE.co.id - Kapolsek Medan Timur Kompol. Mhd. Arifin SH, MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jeffry Simamora, SH, MH, bergerak cepat bersama personil Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Timur berhasil meringku


Iptu Jeffry Simamora mengatakan, Tersangka telah berhasil diamankan, tersangka terjerat kasus tindak pidana penipuan disertai penggelapan terhadap tiga driver Ojek Online.


Adapun ketiga korban yakni : AL Azhari, SE (51) warga Jalan Letda Sudjono, Gg Jateng No 23 C, Kecamatan Medan Tembung, Marasi Gideon Hasibuan (27) warga Jalan kawat I Lingkungan XIX Gg. Turi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli dan Fayun Isnaini (44) warga Jalan Denai No. 202, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.


Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Rabu (11/8/2021) menjelaskan, tersangka IAP berhasil diamankan di Jalan Perwira II Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, dengan barang bukti Batu Bata, Pakaian Bekas dan sebotol Aqua.


“Akibat dari perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian total Uang Tunai hingga Rp. 2.650.000,- (Dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)”, jelas Iptu Jefri.


Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora menambahkan, tersangka berhasil diamankan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang pelaku penipuan dan penggelapan tersebut telah berhasil diamankan massa di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur,


Setelah menindak lanjuti informasi laporan dari masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Unit Polsek Medan Timur bersama piket 7.0 langsung bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan di boyong ke Mapolsek Medan Timur”, Ujar Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, SH, MH kepada awak media.”


Sementara Itu, tersangka terkena Imbas dari perbuatannya, dan tersangka dijerat pasal 372 Jo 378 KUHPidana Penipuan dan penggelapan, untuk itu korban sudah langsung diarahkan untuk membuat LP. (021)

Leave A Reply