MEDAN || SUNGGAL, WartaONE.co.id - Petualangan dua orang pemuda inisial FAR (19) dan HAS (18), keduanya warga Desa Sukamaju, harus berakhir di tangan team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan. Keduanya ditangkap oleh petugas, tidak lama usai melakukan kejahatannya, berikut barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
Demikian disampaikan Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan, SH, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada Sabtu (31/07).
Dijelaskan Kanit, awalnya korban RS (14), pada hari Rabu (28/07) sekira pukul 13.00 wib melintas di Jl. Sukamaju dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya di stop oleh pelaku dengan alasan minta tolong karena sepeda motornya mogok. Karena tidak curiga, selanjutnya korban memberikan sepeda motornya dibawa oleh FAR sedangkan korban dibonceng. Setelah tiba di tempat kejadian, korban disuruh turun lalu FAR membawa sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang ke rumah untuk membeli bensin, sedangkan HAS menemani korban. Setelah FAR pergi, tidak berapa lama kemudian, HAS minta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor HAS yang tadinya mogok dan korban membantu HAS mendorong sepeda motor tersebut. Setelah sepeda motornya hidup, HAS berupaya langsung kabur, namun korban menghalangi sehingga HAS langsung memukul korban hingga korban terjatuh dan kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan HAS untuk melarikan diri.
Korban yang kebingungan, akhirnya meminta tolong kepada warga setempat untuk memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya. Setelah mengetahui peristiwa tersebut, orang tua korban bermaksud melapor ke Polsek Sunggal, namun dalam perjalanan korban melihat sepeda motornya terparkir di salah satu warung tuak, sehingga langsung memberitahukan kepada bapaknya. Korban juga masih mengenali pelaku sehingga pelaku tidak dapat mengelak lagi. Lalu massa yang ada di sekitar lokasi langsung menggebuki keduanya, selang beberapa waktu kemudian, Tekab Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas di tempat tersebut dan langsung mengamankan keduanya ke Mako untuk proses lebih lanjut, tambah Kanit lagi.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku yang berhasil kita amankan, mereka berjumlah tiga orang dan salah satunya berhasil melarikan diri. Mereka juga mengakui beberapa hari sebelumnya juga telah melakukan perbuatan dan modus yang sama dan korban juga masih anak di bawah umur”, ujarnya menambahkan.
“Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra BK 5156 AFN milik korban dan kedua tersangka sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 365 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan pelaku yang melarikan diri kami himbau untuk menyerahkan diri karena identitasnya sudah kita kantongi, katanya lagi, sedangkan untuk orang tua kita himbau agar lebih berhati-hati lagi dalam memberikan fasilitas kepada anaknya demi keselamatan anak itu sendiri”, pungkasnya mengakhiri. (021)