LAMONGAN, WartaONE.CO.ID -
Sekjen DPP LARM-GAK berkata : "Ada apa dengan Dinas Perijinan Kabupaten Lamongan, Dinas Perdagangan Kabupaten Lamongan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan, sepertinya tuli dan buta melihat Toko Modern (Global Niaga Perkasa/Indomaret) menabrak Perda Kabupaten Lamongan No 6 Tahun 2012".
Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) menilai dan melihat Dinas Perijinan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan, tidak profesional dalam melaksanakan dan menjalankan tugas dan tanggung jawab di karenakan ada banyak tokoh modern yang melanggar Perda No 6 Tahun 2012. "Terkesan hanya diam membisu dan tidak bisa berbuat apa-apa seakan-akan buta dan tuli", ungkap Sekjen DPP LARM-GAK pada 2/6/2021.
Banyak toko modern yang melanggar Perda kabupaten Lamongan No 6 Tahun 2012 di karenakan ketidak profesionalan dan kelalaian dari dinas perijinan dan dinas perdagangan kabupaten Lamongan, dalam mengeluarkan atau menerbitkan ijin, padahal sudah sangat jelas di dalam Perda Kabupaten Lamongan No 6 Tahun 2012 Tentang "PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN LAMONGAN" yang poin besarnya Toko Modern harus berjarak 500 Meter dari Pasar Tradisional, tapi fakta dilapangan hanya berjarak 5 meter sampai 50 meter. Anehnya lagi Satpol PP Kabupaten Lamongan dinilai seperti tidak punya nyali dan keberanian untuk melakukan penindakan terhadap Toko Modern tersebut.
Kami meminta kepada Bupati Lamongan dan DPRD kabupaten Lamongan untuk segera memberikan instruksi kepada Dinas Perijinan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk segera melakukan tindakan tegas dengan menutup Toko Modern yang melanggar Perda kabupaten Lamongan No 6 Tahun 2012. Diantaranya Toko Modern (Global Niaga Perkasa/Indomaret) didepan Pasar Tradisional Ngimbang, di Depan Pasar Tradisional Pucuk, didepan Pasar Tradisional Sugio dan di Depan Pasar Tradisional Kedungpring. Apabila dari keempat Toko Modern (Global Niaga Perkasa/Indomaret) tersebut tidak di tutup maka ini bentuk kegagalan pemerintah daerah kabupaten Lamongan dan DPRD kabupaten Lamongan yang tidak bisa menjalankan Perda yang di buat sendiri. "Bukan itu saja, ini juga bentuk ketidakadilan yang dipertontonkan oleh pemerintah daerah kabupaten Lamongan dan DPRD kabupaten Lamongan", ucap Bung Baihaki Akbar.
LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi Permasalahan tersebut sampai ada tindakan tegas dari pemerintah daerah kabupaten Lamongan dan DPRD kabupaten Lamongan Melalui Dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Lamongan, untuk menutup empat toko modern yang dengan sengaja melanggar Perda kabupaten Lamongan No 6 Tahun 2012, ujar Moh Taufik MD, S.I.Kom, S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK.
Awak media sudah konfirmasi hal tersebut ke Pihak Dinas Perdagangan Lamongan. Melalui WA, Pihak Dinas Perdagangan Sudah pernah menertibkan toko modern yang melanggar perda. Pihak Dinas berjanji untuk evaluasi, dan bahas rencana,atau langkah kedepan bersama dengan opd setempat. Namun sampai saat ini Pihak Dinas Penanaman Modal tidak bersedia memberi penjelasan apa-apa. (Red/R.L.Siregar).