-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


LAMONGAN, WartaONE.CO.ID - Pelapor, yang sekaligus Wali Murid yang melaporkan dugaan pungli dapat pendampingan dari 20 Advokat. Dugaan pungli di SDN 4 Made Lamongan. Melalui Media online sebagai alat pemberitaannya.

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK), yang juga wali murid bertarung dengan pendampingan yang utuh. Hal ini demi pemenangan kasus di KEJARI Lamongan terkait dugaan pungli di SDN 4 Made Lamongan.

Selain 20 Advokat yang akan mendampingi Pelapor ada juga 5 Organisasi Masyarakat (ORMAS), 6 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan 3 Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Semua ini demi Penegak supremasi hukum di kabupaten Lamongan. (10/7/2021).


Kami juga sudah mempersiapkan semua langkah-langkah hukum, jika KEJARI  Lamongan lamban, dan tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan pungli di SDN 4 Made Lamongan. Terlibat 3 pilar sekolah terduga korupsi :1.KETUA KOMITE SDN 4 MADE LAMONGAN, 2.KEPALA SEKOLAH SDN 4 MADE LAMONGAN, dan 3.KETUA PAGUYUBAN KELAS 4 SDN 4 MADE LAMONGAN. Ketum LARM-GAK Moh Taufik berujar :"Para terlapor sudah mencederai dan mencoreng nama baik Dunia Pendidikan Indonesia, khususnya Dunia Pendidikan kabupaten Lamongan". Kami juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Lamongan (Kasi Intel) untuk segera menetapkan 3 Terlapor sebagai tersangka  dan di lakukan penahanan, ucap Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK.


LARM-GAK juga sudah menyiapkan bukti-bukti terkait dugaan pungli di SDN 4 Made Lamongan. Kami sudah pula siapkan Saksi. Kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Lamongan ( Kasi Intel ) agar profesionalan dalam pelaksanaan tugas, dan tanggung jawab sebagai Aparat penegak hukum. Kasus dugaan pungli di SDN 4 Made Lamongan, adalah kasus pertama kali di kabupaten Lamongan, yang di laporkan ke KEJARI Lamongan. Kami juga akan terus mengawal, mengawasi, serta menyikapi kasus tersebut sampai tuntas. Hingga ada putusan inckrah dari pengadilan negeri Lamongan.


LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol, sepakat dan berkomitmen dengan 20 Advokat, 5 ORMAS, 6 LSM dan 3 LBH, untuk tetap mengawal kasus dugaan pungli di SDN 4 Made Lamongan sampai tuntas, dan ada putusan inckrah dari pengadilan negeri Lamongan. "BIARPUN LANGIT RUNTUH KEBENARAN DAN KEADILAN HARUS TETAP DI TEGAKKAN", ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK.

(Red/R.L.Siregar)

Leave A Reply