TOBA || SUMATERA UTARA, WartaONE.CO.ID - PT. Toba Pulp Lestari (TPL),Tbk yang beroperasi di Sosorladang Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) Dalam Negeri.
PT. Toba Pulp Lestari Tbk dulu bernama PT. Inti Indorayon Utama yang pembentukan dan keberdiriannya pada tanggal 26 April 1983 yang sekarang berganti nama menjadi PT TPL,Tbk.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan persetujuan tetap di bidang pabrik pulp dan rayon di Indonesia di Kawasan Tapanuli, Sumatera Utara.
Perusahaan PT.TPL,Tbk adalah pemegang sertifikat perusahaan objek vital nasional yang memberikan banyak lapangan pekerjaan. Keberadaannya juga menjadi sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Namun, akhir akhir ini digempur sejumlah kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan berbagai isu sosial termasuk dengan membawa isu "tutup TPL".
Menyikapi hal ini, Bupati Toba, Ir Poltak Sitorus menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) di Jakarta. Surat bernomor: 180/470/HK/2021, tersebut direspon warga dan berbagai kalangan kelompok di masyarakat.
Beragam tanggapan dilontarkan, baik melalui perbincangan di sejumlah warung di Toba juga diberbagai media sosial dunia maya akun-akun Facebook (FB),Twiter dan Instagram.
Poltak Sitorus, Kamis (1/7/2021) menyebutkan, surat yang dikirimkan tersebut menindak lanjuti sekaitan dengan Surat Aliansi Gerak (Gerakan Rakyat) Tutup TPL Nomor: 002/B-Gerak/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 perihal aksi yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Toba serta Bupati Toba saat aksi, 29 Juni 2021 di Halaman Kantor Bupati Toba.
Dalam surat tersebut peserta aksi meminta agar mengeluarkan rekomendasi penutupan dan penghentian aktifitas PT. Toba Pulp Lestari.
"Saya selaku kepala daerah atas nama pemerintahan Daerah Kabupaten Toba telah mengirimkan surat kepada KLHK RI di Jakarta yang intinya di dalam surat tersebut, kami sampaikan kepada KLHK mohon kiranya dapat disikapi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebab PT TPL telah mendapat ijin konsesi dari Menteri Kehutanan yang sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu banyak ‘rumor pihak awam’ yang beredar dan salah persepsi dalam menanggapi surat Bupati Toba yang dikirimkan kepada KLHK RI di Jakarta. Namun ada juga yang berkomentar seolah menggurui orang nomor 1 di Toba ini.
Erwin Sitorus (43) Waga Sosorladang Kecamatan Parmaksian yang juga Ketua Karang Taruna Kecamatan Parmaksian kepada Wartawan, Sabtu, (3/7/2021) mengatakan, sah-sah saja orang memiliki pernyataan kontroversi tentang PT.TPL, sesuai asas demokrasi.
Namun harus mempertimbangkan segala hal. Pertimbangan untung dan ruginya sampai di mana untuk masyarakat umum jangan hanya sepihak. "Jika terus beroperasi atau buka, perbandingan untung ruginya juga untuk masyarakat umum apa. Kita harus jeli dan bijak dalam menilai dan menyikapinya," ujar Erwin.
Menurutnya sisi positifnya dengan tetap beroperasi, banyak yang diuntungkan di antaranya pembangunan. Hanya saja diharapkan pimpinan perusahaan masih banyak yang perlu dipertimbangkan dari beberapa kekurangan dan kelemahannya.
Sementara P Sitorus (56) warga Desa Simpang Siguragura Siraituruk mengatakan, saat ini sudah banyak orang pintar dan orang pintar pintaran, merasa paling pintar, merasa sudah hebat/jago serta merasa paling hebat dan paling jago.
"Sehingga sesuka hatinyalah mengomentari Surat Bupati kita itu dengan tujuan tertentu, padahal Bupati kita adalah orang yang benar benar pintar dan memiliki kebijaksanaan yang mumpuni," tegasnya.
Lanjutnya, untuk pemberian ijin lahan Konsesi Hutan (HPHTI) kepada PT TPL adalah menteri Kehutanan RI (sekarang Kementerian KLHK RI) untuk mereka usahai, bukan menguasai/hak milik, tetapi dengan adanya ‘riak-riak modus tutup PT TPL Tbk.
"Kami sarankan supaya disampaikan dengan cara santun dan jangan ribut disini, surati saja ke Jakarta sana, dan jangan diganggu orang yang bekerja cari makan yang menggantungkan hidupnya di perusahaan itu," tutupnya. (Red/GS/W)