LAMONGAN || JATIM, WartaONE.CO.ID -
Bidang Tindak Pidana Intelejen (KEJARI Lamongan) telah panggil tiga terlapor atas dugaan kasus pungutan liar SDN 4 Made Lamongan.
Tiga terlapor alami pemeriksaan :
1.Ketua Komite SD Negeri 4 Made Lamongan. 2.Kepala Sekolah
3.Ketua Paguyuban kelas 4 SDN 4 Made Lamongan.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi-Intel) KEJARI Lamongan, melalui Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Yuda Warta menyatakan pada Kamis,8-7-2021, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada tiga orang Terlapor dugaan pungli. Ketiga Terlapor atas nama KETUA KOMITE SDN 4 MADE LAMONGAN, KEPALA SEKOLAH SDN 4 MADE LAMONGAN dan KETUA PAGUYUBAN KELAS 4 SDN 4 MADE LAMONGAN.
Ketiga terlapor secara bergantian dicecar sebanyak 15 pertanyaan. Pemeriksaan itu berlangsung 3 jam di gedung KEJARI Jl.Veteran Lamongan. Selain itu, Yuda menyampaikan juga jika pihaknya telah mengantongi bukti-bukti adanya indikasi pungli di SDN 4 Made Lamongan.
Pertanda konfirmasi, bahwa KEJARI telah kantongi bukti, berupa data adanya penagihan pungutan iuran Sukarela, dan iuran paguyuban. Bukti-bukti laporan pertanggungjawaban terkait dugaan pungli dari iuran sukarela, dan iuran paguyuban.
Pihak pelapor, adalah orang tua murid SDN 4 Made Lamongan, dan bertugas sebagai Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK). Baihaki Akbar bertutur :"LARM-GAK sangat mengapresiasi kinerja Penegak Hukum, khususnya di KEJARI Lamongan". Walau butuh waktu agak panjang, namun KEJARI telah panggil, dan periksa tiga orang Terlapor Dugaan Pungli tersebut.
Selain itu, pihaknya berharap kepada penegak hukum, khususnya KEJARI Lamongan (Kasi- Intel) untuk tetap profesional dalam menyikapi persoalan dugaan pungli tersebut.
Baihaki Akbar lugas bicara : "Pungli itu jika nantinya diputus bersalah, dan punya kekuatan hukum tetap oleh lembaga peradilan, tentunya akan membuat efek jera kepada para pelaku Pungli di dunia pendidikan yang ada di kabupaten Lamongan".
"Untuk itu pihaknya meminta agar Penegak Hukum di Kejaksaan Negeri Lamongan agar profesionalan dalam Penegakan supremasi hukum", pungkasnya.
(Red/R.L.Siregar)